Pematang Siantar, PRESISI-NEWS.com
Sedang asik duduk di belakang warung kopi di Jalan Mangga Kelurahan Parhorasan Nauli Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematang Siantar, HS tidak berkutik saat diamankan Satnarkoba Polres Pematang Siantar pada Rabu, (08/03/2023) kemarin.
Penangkapan terhadap HS oleh personel Satnarkoba Polres Pematang Siantar, berdasarkan adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan HS sering menjual narkoba yang diduga jenis ganja di laokasi tersebut. Menerima informasi itu, personel Satnarkoba Polres Pematang Siantar pun langsung kelokasi melakukan penyelidikan.
Saat penyelidikan dilakukan personel di lokasi, terlihat HS sedang duduk dibelakang sebuah warung kopi dan tanpa membuang waktu pesonel menangkap HS. Dari hasil pemeriksaan terhadap HS ditemukan 1 (satu) buah plastik transparan berisi 10 (sepuluh) paket narkotika diduga jenis ganja dng bruto 1,19 gram diselip dengan pelepah pohon kelapa yang jarak dari HS duduk. sejauh 5 meter.
Tidak sampai disitu saja, personel pun mendapatkan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis ganja di bawah tempat duduk HS serta ditemukan1 (satu) unit handphone merk Nokia dan uang sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah).
HS mengakui keseluruhan narkoba diduga jenis ganja itu dengan bruto 125,52 gram adalah miliknya yang didapat dari “A” di Kota Medan.
Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan. (SYS/r)