Pematangsiantar, PRESISI-NEWS.COM
Dua orang pemuda tanggung yakni R alias Lutung (20), warga Kelurahan Martoba dan BI (21), warga Kelurahan Banjar, diciduk personil Satresnarkoba Polres Pematangsiantar diduga akan bertransaksi narkoba di Jalan Mataram II, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Senin (7/2/2022) malam.
Saat dinterogasi di lokasi penangkapan, R dan BI mengaku berencana mengambil uang dari orang yang mau membeli narkotika jenis shabu. BI mengaku menitipkan narkotika diduga jenis sabu kepada RO (23), warga Kelurahan Martoba untuk diperdagangkan.
Berdasarkan keterangan BI, polisi selanjutnya melakukan pencarian terhadap RO dan menemukannya sedang duduk di pinggir jalan di Jalan Serdang Gang Pepaya, Kelurahan Martoba. Sejurus kemudian, polisi pun segera menyergapnya.
Tak jauh dari tempat duduk RO, polisi menemukan sebuah kotak rokok yang di dalamnya terdapat 1 plastik klip berisi 4 paket narkotika diduga jenis sabu seberat 15,32 gram. Selain itu, dari tangan RO ditemukan 1 unit ponsel dan uang sebesar Rp. 90.000.
Saat ditanya sumber barang diduga narkotika jenis sabu tersebut BI mengakui menjemputnya dari seseorang yang tidak diketahui namanya di Kelurahan Perdagangan, Kabupaten Simalungun.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, seluruh tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Pematangsiantar. (SYS/Humas)