Medan, PRESISI-NEWS.co.id | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda ) Kota Medan bersama Forkopimda Medan dan Sumatera Utara melakukan Operasi Gabungan (OPSGAB) Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlangsung di Jalan S.M Raja, Medan, Kamis, (30/01/2025) .
Operasi Gabungan itu, dihadiri oleh Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution bersama Kepala Bapenda Kota Medan, Sutan Tolang Lubis, Bapenda Provinsi Sumatera Utara, Dirlantas Polda Sumut, Denpom TNI serta PT. Jasa Raharja.
Di awalai dengan apel di halaman Kantor Wali Kota Medan yang dipimpin oleh Pj. Sekretaris Daerah Kota Medan, Topan Obaja Putra Ginting yang diikuti oleh seluruh elemen yang terlibat dalam Operasi Gabungan. Selepas apel gabungan, tim bergerak ke masing-masing titik razia yang telah ditentukan sebelumnya, antara lain Jalan. SM. Raja (depan makam pahlawan), Jalan. Gatot Subroto (depan plaza medan fair), Jalan. Putri Hijau dan Jalan. A.H. Nasutin (depan kantor Bapenda Medan).
Saat berlangsungnya operasi gabungan di Jalan Taman Makam Pahlawan (depan TMP), pengendara yang belum membayar atau menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diarahkan untuk melakukan pembayaran di Mobil Pelayanan Samsat Keliling Provinsi yang berada di lokasi razia.
Pengendara yang belum bisa membayar atau melunasinya diberi surat teguran. Selain teguran, surat itu memberikan batas waktu 14 hari kepada pengendara untuk menunaikan kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor.
Operasi Gabungan dilaksanakan seiring di berlakunya Opsen PKB dan BBNKB per-tanggal 5 Januari 2025 lalu sesuai amanat UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), maka Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sudah kembali langsung ke daerah (Kota Medan.red) sebesar 66% masuk ke dalam Kas Pemko Medan, jadiKebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) serta mendorong kemandirian fiskal daerah sehingga manfaatnya nanti bisa dirasakan langsung oleh masyarakat (khususnya medan). (***)
Penulis : Daffa
Editor : Standly