Medan, PRESISI – NEWS | Bareskrim Polri dan Poldasu diminta menuntaskan kasus pengoplosan gas subsidi yang digrebek di Kawasan Industri Medan (KIM) II, Jalan Pulau Natuna Kecematan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang pada Jumat (20/10/2023).
“Jangan hanya keroco-keroconya saja ditangkap tapi juga pelakunya. Biar ada efek jera. Jika pelakunya tidak ditangkap, maka kejadian serupa akan tetap melakukan pengoplosan gas subsidi. Karena jika tidak kejadian serupa akan terulang kembali,” kata Ketua Lembaga Pemantau Pemerintahan dan Pemilu Sumatera Utara (LP3SU), Salfimi Umar di Medan, mengkomentari adanya penggrebekan gas subsidi oplosan pada Senin malam (30/10/2023).
Secara khusus Salfimi Umar memberikan apresiasi terhadap gebrakan Bareskrim yang telah berhasil mengungkap adanya gudang pengoplosan gas subsidi. Tapi hendaknya tindakan yang menyalahi aturan hukum itu jangan tebang pilih.
“Kita yakin di Sumut ini masih banyak lokasi yang diduga mengoplos gas subsidi. Kita mau Bareskrim Polri dan Poldasu menindak semua pelaku pengoplos di Sumut. Biar adil.” kata Salfimi Umar.
Karena, lanjutnya, masyarakat kecil di Sumut sangat membutuhkan gas subsidi dan pengoplosan gas subsidi ini merugikan rakyat kecil. Karena bisa jadi, gas subsidi yang kita beli, batas waktu pemakaian 3 Kg, jadi berkurang sebab gas tersebut diduga sudah dioplos.
Penggrebekan gas subsidi yang dioplos baru-baru ini menjadi pembicaraan hangat masyarakat. Karena hal itu sudah terjadi di Sumut beberapa kali, namun kasusnya diduga tidak pernah tuntas.
Masyarakat, katanya, mempertanyakan kenapa pelaku atau pemilik lokasi pengoplosan yang diduga berinisial M tidak ditangkap. Ada apa?. Harusnya M ditangkap, karena menurut keterangan dihimpun wartawan, M saat ini masih bebas berkeliaran dan tidak tersentuh hukum.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri pada Selasa,(20/10/2023) telah menggerebek lokasi pengoplosan gas subsidi di Kawasan Industri Medan (KIM) II, Jalan Pulau Natuna II, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Ada tiga orang pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus itu.
Sementara Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada beberapa wartawan di Medan membenarkan adanya penggerebekan tersebut dan menetapkan 3 orang tersangka yakni ZN, PM dan JS yang merupakan pengawas, pekerja, dan juga sopir. “Sedangkan pemilik tempat pengoplosan itu, masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian,“ kata Hadi seperti dilansir DetikSumut.com.
Keterangan dihimpun menyebutkan, bahwa diduga pengoplosan gas LPG subsidi yang dioplos ke tabung gas 12 Kg dan 50 Kg sudah berlangsung lama. Diduga pelaku pengoplosan gas ini telah memberikan setoran kepada oknum-oknum berwenang setiap bulannya agar operasional praktek illegal pengoplosan tersebut berjalan lancar.
Sejauh ini pelaku pengoplosan gas subsidi bernisial M, diduga merupakan petugas di salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dipercayakan sejak lama di Depot Pertamina Belawan.
Bagaimana kelanjutan kasus pengoplosan gas LPG subsidi ini akan dijajaki lebih lanjut. (tim presisinews.com).