Introgasi yang dilakukan personil terhadap SPYT alias Mei mengakui ada menyimpan narkotika diduga jenis extacy dirumahnya. Tak mau berlama-lama, kemudian personil Sat Narkoba menggiring SPYT alias MEI kerumahnya dan pada hari Jumat tanggal 15 April 2022 sekira pukul 00.30 WIB, di Jl. Pdt. Wismar Saragih Kel. Tanjung Pinggir Kec. Siantar Martoba kota Pematangsiantar. Mei menunjukkan didepan rumahnya tepatnya disamping pot bunga ditemukan 1 (satu) buah plastic hitam yang didalamnya ada 1 (satu) buah kaleng rokok Gudang Garam yang berisi 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastic klip kosong dan 1 (satu) buah plastic yang didalamnya ada 1 (satu) bungkus plastic berisi 306 (tiga ratus enam) butir pil narkotika diduga jenis Extacy berat brutto 108,89 gram dan berat total brutto shabu yang diamankan yaitu 1,62 gram.
Mei saat di introgasi dan mengakui kepemilikan barang bukti tersebut yg diperolehnya Shabu dari .K. dan extacy dari .L.
Lalu.dilakukan pengembangan terhadap K dan L namun tidak ditemukan.
Seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka SPYT alias Mei dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum. ( S.Siahaan/Humas/ril)