Medan, PRESISI-NEWS.com- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) belum lama ini merekomendasikan Wali Kota Medan untuk memerintahkan Kepala BPPRD Kota Medan berkoordinasi dengan PT.Bank Sumut untuk menyiapkan data pengolahan hasil perekaman data yang valid dan andal. Memungut kekurangan penerimaan pajak daerah Rp.1, 320.026.302, serta memvalildasi dan memungut potensi pajak reklame Rp.3.941.463.806,-.
Selain itu BPK juga menginstruksikan sejumlah kabid Hotel Restoran, Hiburan, Parkir, PPJ, air tanah, retribusi BPHTB, reklame dan PBB untuk menetapkan serta memungut Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Begitu juga dengan Badan usaha diluar PT.PLN, dan pajak parkir pada swalayan IDM dan Mal RCW di bilangan Jalan Gagak Hitam Kota Medan.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Admin Humas BPPRD Kota Medan, terkait tindak lanjut temuan kekurangan pajak daerah, dikatakan tidak bisa menyediakan data yang diminta. Dan silahkan hubungi Kepala BPPRD Kota Medan.
Namun ketika dikonfirmasikan kepada Kepala dan Sekretaris BPPRD Kota Medan, Benny P. Sinombah Siregar dan Odi Anggia Batubara via WA pada Rabu dan Kamis, (27/28/12/2022), tidak diperoleh keterangan. Karena kedua pejabat ini tidak membalas konfirmasi tersebut.
Dari LHP BPK disebutkan, bahwa selisih data nilai pajak menurut perekam data transaksi usaha dengan Surat Pemberitahuan Tanda Pajak Daerah (SPTPD) tahun 2021, dimana terdapat hotel, hiburan, restoran dan parkir sebesar Rp.16.123.711.767..
Namun berdasarkan keterangan yang disampaikan Kabid Hotel, Restoran dan Hiburan dinyatakan selama masa penggunaan perekam data transaksi usaha tersebut, data perekam pada tahun 2021, belum digunakan oleh Subbid Teknis untuk memantau kewajaran SPTPD.
Alasannya bahwa data yang disampaikan sering mengalami keterlambatan untuk ditampilkan pada dashboard sehingga BPPRD Kota Medan tidak dapat menggunakan data perekaman tersebut untuk menilai kewajaran SPTPD.
Selain itu juga terdapat perekaman data yang inskonsisten pada dashboard, keterbatasan kemampuan kepada kapasitas server dalam perekaman PT.RSK sebagai vendor.
KURANG AKURAT
Dalam LHP juga dikatakan, bahwa pengujian lebih lanjut dilakukan dengan memvalidasi data perekaman tersebut pada Hotel ADM dan GDK bersama PT.RSK dan tim IT kedua hotel. Sehingga terdapat perekaman transaksi pada Tapping Box kurang akurat.
Disebujtkan, data record pada bagian amount bernilai double dari nilai bill (tagihan jumlah bayar) saat transaksi yang dilakukan uji petik. Sedangkan pada keterangan data tersebut menunjukkan nilai yang sama sesuai dengan nilai bill. Namun pihak Hotel ADM tidak bisa memberikan penjelasan dengan alasan pihak ketigalah sebagai pengelola data yang mengetahuinya.
Di bagian lain, data record yang diberikan oleh pihak ketiga, pengelola data hotel GDK diakui belum mencakup seluruh item pendapatan hotel tersebut. Selanjutnya, uji petik atas hasil olah data pendapatan perhari yang menunjukkan nilai pajak kurang bayar tertinggi melebihi perhitungan pajak dari pendapatan harian hotel.
Terdapat beda perlakuan dalam pengolahan data terhadap transaksi lewat hari yang terjadi sebelum jam penutupan oleh PT.RSK dengan pihak hotel. Contohnya, jika transaksi pada tanggal 2 Januari 2021, disclosing pukul 3 Am, maka transaksi tanggal 3 Januari 2021 pukul 2 Am akan tetap dihitung sebagai transaksi tanggal 2 Januari 2021.
Atas kondisi tersebut, nilai perkiraan ketidakakuratan hasil perekaman data pada Hotel ADM dan GDK adalah Nilai Pajak berdasarkan tapping box pada hotel ADM Rp.7.246.238.012 sedangkan berdasarkan aplikasi Teknik hotel sebesar Rp.4.826.279.736. Sehingga perkiraan nilai ketidakakuratan sebesar Rp.2.419.956.276
Sedangkan nilai pajak berdasarkan tapping box pada hotel GDK sebesar Rp.1.662.390.106 sedangkan berdasarkan aplikasi Teknik hotel sebesar Rp.1.152.147.952 sehingga perkiraan nilai ketidakakuratan sebesar Rp.510.242.154.
EVALUASI
Sementara Ketua Lembaga Pemantau Pemerintahan dan Pemilu Sumatera Utara (LP3SU), Salfimi Umar berharap agar Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution mengevaluasi SDM BPPRD Kota Medan yang kini menjadi Bapenda Kota Medan.
“Kalau perlu copot kabid-kabid dan lainnya yang diduga tidak cakap, tidak cermat dan tidak memiliki kompetensi tak serius sehingga target pajak daerah kota Medan yang ditetapkan sebesar Rp.2,5 trililun tidak tercapai. Saya yakin, di Medan masih banyak SDM yang mampu dan handal untuk meningkatkan PAD Kota Medan,” kata Salfimi Umar di Medan, Senin pagi (09/01/2023).
Seharusnya, lanjut Salfimi Umar, target pajak daerah tersebut bisa dicapai. Apalagi kota Medan sebagai kota terbesar ketiga di Indonesia, potensi pajaknya dinilai sangat potensial.
Ia juga berharap, BPK Perwakilan Sumut yang melakukan pemeriksaan berbagai hasil proyek provinsi, kabupaten/kota dapat bekerja sejujurnya sesuai hati nurani. Jika ada temuan dibuka secara transparan. Jangan ada dugaan bersubahat dengan instansi terkait.
“Sekarang kita tak bisa lagi seperti masa yang lalu. Karena saat ini sistemnya sudah berubah, sudah terbuka dalam bingkai digitalisasi,” pungkasnya. (tim Presisi-News.com).