Jakarta, PRESISI-NEWS.com
Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil menangkap terpidana kasus korupsi CHAIDIR TAUFIK, di tempat prakteknya sebagai dokter hewan Jl. Trikora Kel. Tengah Kramat Jati Jakarta Timur pada hari Selasa, (14/03/ 2023).
Melalui Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Setiawan Budi Cahyono, S.H., M.Hum, mengatakan, penangkapan oleh Tim Tabur merupakan hasil dari pemantauan yang dilakukan tim intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Hari ini sekira pukul 14.00 Wib, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan pemantauan terhadap keberadaan Terpidana. Kemudian pada pukul 14.14 Wib, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan disaksikan oleh Istri dan anak terpidana mengamankan Terpidana Drh. CHAIDIR TAUFIK, M.Si.” ujar Setiawan Budi Cahyono, S.H., M.Hum dalam keterang pers nya, Selasa (14/03/2023).
Dikatakannya, Terpidana yang tertangkap ini merupakan DPO yang keberadaannya diketahui berpindah-pindah.
Setiawan menambahkan, sebelumnya pada hari Jum’at tanggal 10 Maret 2023, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan pemantauan di rumahnya terpidana yang beralamat di Jl. Trikora IV/245 Kel. Tengah Rt. 011/07, Kramat Jati, Jakarta Timur.
” Selain itu, Tim Tabur juga memperoleh informasi bahwa terpidana diduga mengajar di Poltakes Kemenkes Jakarta I, Jl. Wijaya Kusuma (Dapsus), Jakarta Selatan,” ucapnya
Kemudian pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan pemantauan terhadap keberadaan Terpidana terdeteksi berada di rumah Jl. Dahlia Rt. 09 / Rw. 02, Cilandak Barat, Kec. Cilandak, Kota, Jakarta Selatan.
Bahwa penangkapan tersebut, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI, Nomor : 409 K/Pid. Sus/2017 tanggal 20 November 2017, atas nama Terpidana Drh. CHAIDIR TAUFIK, M.Si dijatuhi hukuman pidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan denda Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) Bulan, dimana terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan dirubah dengan Undang –undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Alhamdulillah Tim Kejati DKI Jakarta berhasil menangkap terpidana, dimana perkara ini sempat mengalami hambatan dikarenakan terpidana belum dapat dieksekusi dan tidak diketahui keberadaanya,” tutupnya.
(Buher/r)