Medan, PRESISI-NEWS
Dengan adanya Reformasi Agraria di Indonesia diharapkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara (Sumut) mampu menyelesaikan masalah berbagai sengketa pertanahan yang bisa berujung konflik masyarakat.
Harapan tersebut dituangkan Direktur Pascasarana Universitas Dharmawangsa (Undhar) Medan, Dr. H.Kusbianto, SH, MHum di Medan, Kamus, (07/07/2022).
Disebutkan, salah satu agenda pertanahan yang harus mendapat perhatian pemerintah adalah masalah eks HGU PTPN II seluas 5.000 Ha lebih yang sejak belasan tahun lalu belum juga tersekesaikan sampai sekarang ini.
Kusbianto juga mempertanyakan kenapa masalah penyelesaian tersebut tak pernah terwujud, padahal beberapa waktu lalu disebut-sebut akan diserahkan kepada masyarakat yang layak membutuhkan, terutama masyarakat tak mampu.
“Apa sebenarnya yang sudah terjadi dalam permasalahan eks HGU PTPN II ini. Karena saat ini tidak sedikit tanah-tanah eks HGU tersebut yang ada sudah dijadikan perumahan di kawasan Kabupaten Serdang,”ucap Kusbianto, yang juga mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.
Hal lain yang sangat mendesak untuk diselesaikan adalah masalah tanah di kawasan kelurahan Sidi Rejo Kecamatan Medan Polonia yang diduga diklaim sebagai milik pihak TNI AURI. Meski sudah ada Surat Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), namun hingga kini keputusan tersebut belum bisa ditegakkan.
Selain itu juga masalah tanah yang terkait dengan tanah-tanah Kesultanan Deli yang masih memiliki Grand Sultan. Karena beberapa waktu lalu, ada pengusaha yang membeli tanah dan membangun Perumahan Malibu Indah di kawasan Kecamatan Medan Polonia. Namun pihak Kesultanan Deli akhirnya mempermasalahkan status tanah tersebut dan berujung dengan penyelesaian kedua belah pihak.
“Kita harapkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut mampu berbuat maksimal dalam menegakkan agenda reformasi Agraria di Sumut, terutama menyelesaikan berbagai masalah sengketa pertanahan yang ada di provinsi ini” pungkas Kusbianto. (derose)