Sejak Januari hingga akhir Juli 2022, Dewan Pers sudah menerima 460 kasus aduan. Sebanyak 333
kasus (72,3%) sudah selesai penanganannya. Sisanya sebanyak 127 kasus pengaduan dalam proses
penyelesaian. Ditargetkan hingga akhir 2022, sedikitnya 90% kasus aduan dapat diselesaikan.
Secara umum pelanggaran kode etik yang dilakukan media adalah tidak melakukan uji informasi,
tidak melakukan konfirmasi, dan menghakimi.
Dewan Pers mengimbau pada seluruh media berbagai platform agar menjaga kehidupan pers yang
sehat. Ia meminta semua media menjunjung tinggi etika dan patuh pada norma-norma sosial maupun
agama yang disepakati bersama dan berlaku di masyarakat. Dewan Pers mengakui banyak konten
media yang berpotensi melanggar etika jurnalistik. Untuk itu, Dewan Pers juga meminta masyarakat
agar ikut memantau sajian tidak sehat tersebut dan melaporkannya ke Dewan Pers dengan bukti
yang ada. (red)