Presisi-News
Sabtu, 14 Juni 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Advertorial
  • Lensa
  • Wisata
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Advertorial
  • Lensa
  • Wisata
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Presisi-News
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Advertorial
  • Lensa
  • Wisata
  • Pendidikan
Home News Nasional
Di PHK dan Gaji Belum Dibayar, Puluhan Mantan Karyawan Gugat PT Pertamina EP dan PT Indelberg Makmur Petroleum

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (foto: Ist)

Di PHK dan Gaji Belum Dibayar, Puluhan Mantan Karyawan Gugat PT Pertamina EP dan PT Indelberg Makmur Petroleum

by Presisi-News.co.id
11 Agustus 2023 | 01:52 WIB
in Nasional
0

Jakarta, PRESISI-NEWS.com

Pihak Pertamina tidak pernah memberi info atau bahkan membantu memfollow up, sehingga kita lakukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Puluhan mantan karyawan di salah satu lapangan minyak di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatera Selatan, menggugat PT Pertamina EP dan PT Indelberg Makmur Petroleum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka menggugat hak berupa gaji mereka yang belum dibayarkan pada tahun 2018 dan 2019 dengan total nilai Rp 17,25 miliar.

Lalu, bagaimana kronologi akhirnya para mantan karyawan itu menggugat PT Pertamina EP dan PT Indelberg Makmur Petroleum tersebut?

Syarief Adib, salah seorang penggugat, menceritakan bahwa para mantan karyawan yang menggugat PT Pertamina EP tersebut sebelumnya bekerja di PT Benakat Barat Petroleum (BPP). Seiring berjalannya waktu, BPP berganti nama menjadi PT Indelberg Makmur Petroleum.

BPP pernah menyepakati Perjanjian Kerjasama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP pada tahun 2009. Namun pada 2019, PT Pertamina EP memutus KSO tersebut.

Syarief menjelaskan ada puluhan karyawan yang belum menerima gaji selama enam bulan saat BPP melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) pada bulan Mei 2019 usai pemutusan KSO tersebut.

“Ada 37 karyawan yang diputus kontrak oleh pihak PT Benakat,” ujar Syarief saat ditemui awak media di PN Jakpus, Rabu, (09/08/2023).

Adapun total nilai gaji karyawan yang belum dibayarkan perusahaan mitra PT Pertamina EP itu mencapai Rp 2,05 miliar.

“PT Pertamina EP dan BPP, juga belum membayarkan hak-hak pekerja lainnya seperti pesangon, uang penghangusan masa kerja dan uang cuti yang tidak diambil. Bila dijumlahkan, total uang yang belum dibayarkan perusahaan ke karyawan mencapai Rp 17,25 miliar,” kata Syarief.

Syarief menceritakan, selama ini BPP beralasan tidak memiliki dana untuk membayar hak-hak pekerjanya karena Pertamina tidak mencairkan cost recovery produksi minyak. “Enam bulan terakhir sebelum PHK, cost recovery tidak dicairkan Pertamina. Tidak tahu kenapa,” ujarnya.

Status PT Benakat Barat Petroleum sendiri telah dinyatakan pailit pada bulan Oktober 2019 melalui Putusan PN Jakarta Pusat No. 151/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst. Saat pailit itu pula, PT Benakat Barat Petroleum mengganti nama perusahaan menjadi PT Indelberg Makmur Petroleum.

Namun kurator pailit PT Benakat tidak berhasil menarik biaya gaji karyawan ke PT Pertamina EP. “Alasannya, utang perusahaan lebih besar dari invoice produksi yang diberikan. Padahal seharusnya utang-utang itu masuk ke bundle pailit,” ucap Syarief.

Ia menilai seharusnya PT Pertamina EP juga tidak berhak menahan biaya gaji karyawan. “Hasil kerja kita selama memproduksi minyak ditahan Pertamina.”
Sebelum menggugat ke PN Jakpus, para mantan karyawan PT Benakat juga sudah menempuh berbagai cara.

Pada tahun 2019, misalnya, mereka mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir untuk melaporkan permasalahan tersebut. Selain itu, mereka juga sudah menyambangi KPK, OJK, dan Komnas HAM untuk mengadu.

Terakhir, para mantan pekerja meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk mengadakan mediasi dengan Pertamina dan PT Benakat. Dari mediasi tersebut,

Kemenaker mengeluarkan anjuran bagi Pertamina dan PT Benakat untuk membayar hak-hak para karyawan yang belum diberikan.
“Agar PT Pertamina EP dan PT Benakat Barat Petroleum bersama-sama melaksanakan pembayaran kompensasi atas Pemutusan Hubungan Kerja terhadap pekerja,” seperti dikutip dari anjuran Kemenaker tersebut.

Ketika ditemui awak media usai sidang sore hari ini, perwakilan PT Pertamina EP dan PT Indelberg Makmur Petroleum menolak memberikan keterangan lebih lanjut.

Gugatan terhadap PT Pertamina EP dan PT Indelberg Makmur Petroleum itu bernomor 70/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jkt.Pst dan diajukan pada 14 Maret 2023. Dalam gugatan itu disebutkan soal materi Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak.   (Doddy)

Tags: Pengadilan Negeri Jakarta PusatPHKPT Indelberg Makmur PetroleumPT Pertamina EP

Baca Juga

Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025 di Kota Pematangsiantar, Wakil Wali Kota Bertindak sebagai Irup
Nasional

Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025 di Kota Pematangsiantar, Wakil Wali Kota Bertindak sebagai Irup

by Presisi-News.co.id
2 Juni 2025 | 18:57 WIB

Pematangsiantar, Presisi-News.co.id |  Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025 di Kota Pematangsiantar berlanggsung khikmad di Lapangan Adam Malik, Senin...

Read more
Rapat Paripurna III DPRD Kota Pematangsiantar, Wali Kota Pematangsiantar Serahkan LKPj Tahun Anggaran 2024
Nasional

Rapat Paripurna III DPRD Kota Pematangsiantar, Wali Kota Pematangsiantar Serahkan LKPj Tahun Anggaran 2024

by Presisi-News.co.id
21 April 2025 | 22:18 WIB

Pematangsiantar, PRESISI-NEWS.co.id | Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, S.H., M.Kn menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Tahun Anggaran (TA)...

Read more
Kapolri Sapa Pemudik di Tol Kalikangkung, Sampaikan Pesan Utamakan Keselamatan
Nasional

Kapolri Sapa Pemudik di Tol Kalikangkung, Sampaikan Pesan Utamakan Keselamatan

by Presisi-News.co.id
29 Maret 2025 | 20:38 WIB

Jateng, PRESISI-NEWS.co.id | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau langsung arus mudik di Tol Kalikangkung, Jawa Tengah (Jateng), Jumat (28/3/2025)....

Read more
Pertama di Indonesia, PLN Resmikan SPKLU Center di Rest Area 38B Tol Jagorawi, Siap Layani Pemudik
Nasional

Pertama di Indonesia, PLN Resmikan SPKLU Center di Rest Area 38B Tol Jagorawi, Siap Layani Pemudik

by Presisi-News.co.id
25 Maret 2025 | 15:48 WIB

PenaTerkini.co.id, Bogor – PT PLN (Persero) resmikan SPKLU Center pertama di Indonesia yang berlokasi di Rest Area KM 38B Tol...

Read more

Berita Terbaru

Regional

Plt Ilegal! Disaksikan Ketua Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan

13 Juni 2025 | 23:35 WIB
Regional

Pemko Pematangsiantar Gelar Silaturahmi dan Ramah Tamah dengan Forum Kerukunan Umat Beragama

13 Juni 2025 | 20:58 WIB
Regional

Wali Kota Pematangsiantar Terima Kunjungan Silaturahmi PD Muhammadiyah Kota Pematangsiantar

13 Juni 2025 | 20:45 WIB
Regional

Menyambut HUT Bhayangkara ke- 79 Tahun 2025, Satreskrim Polres Pematangsiantar Berbagi Sembako kepada Masyarakat

12 Juni 2025 | 13:13 WIB
Regional

Datang dan Saksikan!! Polresta Pati Gelar Turnamen Sepak Bola Kapolresta Pati Cup ke-II HUT Bhayangkara Polri Ke-79

11 Juni 2025 | 22:05 WIB
Regional

Polisi Tangkap Pria Bersenjata Tajam dan Mengaku Anggota Kostrad Usai Serang Petugas Lalu Lintas di Kendal

11 Juni 2025 | 21:58 WIB
Regional

Sekda Kota Pematangsiantar Hadiri Sertijab Danyon 122/ Tombak Sakti

11 Juni 2025 | 21:41 WIB
News

Video Viral di Sukolilo! Polresta Pati Gerak Cepat Amankan Enam Remaja Pembawa Senjata Tajam

9 Juni 2025 | 09:48 WIB
Regional

Satlantas Polres Pematangsiantar Gelar CFD, Wali Kota Ikut Senam Bersama

9 Juni 2025 | 09:33 WIB
Kesehatan

Wali Kota Pematangsiantar Ikut Fun Walk Meriahkan HUT IBI ke-74 Tahun 2025

8 Juni 2025 | 13:00 WIB
Regional

Sebanyak 41 Ekor Sapi Qurban Disdikbud Kota Medan Disalurkan kepada Guru dan Masyarakat

8 Juni 2025 | 11:36 WIB
Regional

Liburan Panjang Hari Raya Idul Adha1446 H, Polresta Pati Jamin Keamanan Warga

7 Juni 2025 | 19:55 WIB
  • Disclaimer
  • Etik Pers
  • Etik Media
  • Pedoman
  • Profil
  • Redaksi
  • SOP
  • Tentang Kami

© 2024 PT PRESISI MULTI MEDIA


rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Advertorial
  • Lensa
  • Wisata
  • Pendidikan

© 2024 PT PRESISI MULTI MEDIA


rotasi barak berita hari ini danau toba