Terkait persoalan ini, ia dan kawan kawan sepakat menyampaikan aspirasi ini ke Wakil Ketua DPRD Medan H. Rajudin Sagala S.Pd.I. “Saya sampaikan aspirasi saya ini, mudah-mudahan ada jalan keluar, ” jelasnya.
Menyikapi persoalan ini, Wakil Ketua DPRD Medan H. Rajudin Sagala S.Pd.I. menyayangkan tindakan yang dilakukan Kepala Sekolah yang memberhentikan secara sepihak karena tidak sesuai dengan kesepakatan di Dinas Pendidikan.
“Harusnya persoalan ini tidak terjadi, pada saat pertemuan di Dinas Pendidikan terkait guru honor ini ada tiga poin. Yang pertama ada guru honor yang lulus PPPK, ada Guru honorer yang lulus PG namun tidak ada formasi maka akan ditempatkan, kemudian ada guru honor yang tidak lulus PPPK keberadaanya akan ditempatkan oleh dinas Pendidikan, ” jelasnya.
Jadi, Kata Rajudin, harusnya persoalan ini tidak terjadi. Mereka yang tidak lulus bisa dibayar honornya melalui BOS. “Sampai saat ini DPRD Medan terus memperjuangkan agar alokasi untuk guru honor tetap ada, termasuk kita akan perjuangan guru honor mendapat BPJS Kesehatan, ” katanya.
Dalam persoalan tersebut Wakil Ketua DPRD Kota Medan Rajudin meminta Kepala Sekolah untuk bijaksana pemberhentian secara sepihak sangat tidak adil,katanya apalagi guru tersebut sudah mengabdi lebih dari lima tahun, bahkan ada yang sudah sampai 10 tahun. Pintanya.(BAR/r)