“Saya gk tau hrs berkata apa pak.. tp intinya sampai detik ini saya ms menjabat sebagai Direktur Umum Perumda Tirta Uli.” sebutnya.
Hal yang sama juga dilakukan Presisi-News,mengkonfirmasi Zulkifli Lubis, Dirut Perumda Tirta Uli, Jumat (21/09/2023) melalui pesan Whatsaap menanyakan tentang mencuatnya kabar menyebutkan pengunduran dirinya sebagai Direktur Utama serta alasan dari pengunduran dirinya, namun hingga kini belum direspon.
Sudah melekat dan menjadi “catatan” tersendiri bagi masyarakat bahwa sejak Zulkifli Lubis menjabat Direktur Utama Perumda Tirta Uli Kota Pematang Siantar telah banyak membuat perubahan yang signifikan, bahkan kerja seriusnya bersama Wali Kota Pematang Siantar, dr.Susanti Dewayani, SpA mengangkat nama baik Kota Pematang Siantar meraih prestasi Top BUMD Award 2022 dan Top BUMD Award 2023 dan Zulkifli dinobatkan juga sebagai TOP CEO Award 2022 dan TOP CEO Award 20223 yang berlangsung di Jakarta.
Baca Juga:
Untuk sekedar diketahui, bahwa dalam mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Komisaris dan Direksi BUMD diatur dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, pada Pasal 55 menyebutkan, (1) Direksi pada Perumda diberhentikan oleh KPM dan Direksi pada Perseroda diberhentikan oleh RUPS. (2) KPM atau RUPS mengatur teknis pelaksanaan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
paling sedikit memuat materi: a. usulan pengunduran diri dari yang bersangkutan; b. jangka waktu persetujuan pemberhentian; dan c. tata cara pemberhentian.
Sementara itu, Wali Kota Pematang Siantar, dr. Susanti Dewayani, Sp.A pemangku jabatan tertinggi orang nomor satu (penguasa tungggal) di Kota Pematang Siantar dan juga selaku pembina Perumda Tirta Uli Pematang Siantar saat di konfirmasi Presisi-News, melalui pesan Whatsaap, Selasa (19/09/2023), hingga kini belum memberikan tanggapan.
Bagaimana kelanjutan “Drama” Data yang diduga “ditukangi” hingga mengundang perhatian berbagai kalangan masayakat ini, akan di telusuri lebih jauh. (tim presisi-news)