Pematangsiantar, PRESISI – NEWS | Lagi-lagi, Satnarkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap pemilik narkoba diduga jenis shabu-shabu berinisial RB (26) dari jalan Seram Gang Keluarga Kelurahan Bantan, Kecamatan. Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Rabu (31/01/ 2024) sekira pukul 16.00 WIB,
AKP JH Pasaribu, S.H., M.H Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar menjelaskan, awalnya Satnarkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa RB memiliki narkotika jenis shabu-shabu.
Selanjutnya, pesronil Satnarkoba langsung menindak lanjuti dan melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan, Rabu (31/01/2024) sekira pukul 16.00 WIB. Dan personil Satnarkoba mengamankan RB.
Dari tangan RB ditemukan barang bukti dari RB 1(satu) paket narkotika jenis shabu, 1 ( buah ) HP merek Oppo warna biru, Sepeda Motor Honda vario warna merah BK 6708 WAG dan uang tuani sebesar Rp.150.000,00.
Saat di introgasi, RB mengakui masih memiliki dan menyimpan narkotika jenis shabu di rumahnya di Jalan Cokro gang Wajah Kelurahan Baru ,Kecamatan Siantar Utara.
Pada saat itu juga personil langsung membawa RB ke rumahnya untuk menunjukan tempat penyimpanan narkotika jenis shabu miliknya.
Personil Satnarkoba pun melakukan penggeledahan di rumah RB dan dari bawah tempat tidur kamarnya, personil mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 7 paket dan dari atas lemari di dalam kamar personil mengamkan 29 paket sabu
RB mengakui ke 37 paket shabu itu miliknya sehingga seluruh barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Satnarkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Jose)