Pematang Siantar, PRESISI-NEWS.com
Satuan Narkotika dan Obat Berbahaya (Satnarkoba) Polres Pematang Siantar kembali berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja disimpang gang Bajigur Jalan Medan Kelurahan Nagapitu Kecamatan Siantar Martoba, Pematang Siantar pada Rabu (05/04/2023).
Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar, AKP. Banuara Manurung melalui Kasi Humas Polres Pematang Siantar, AKP. Rusdi Ahya menjelaskan, keberhasilan personel Satnarkoba Polres Pematang Siantar menangkap AR (48) bertempat tinggal di Jalan Medan /Simpang Rambung Merah Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar ini berdasarkan adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya seorang laki-laki(AR-red) yang memiliki narkotika diduga jenis ganja dan sedang berada di Simpang gang Bajigur Jalan Medan Kelurahan. Nagapitu Kecamatan Siantar Martoba, Pematang Siantar.
“Dari informasi tersebut, personel Satnarkoba Polres Pematang Siantar langsung bergerak kelokasi alamat yang di terima guna melakukan penyelidikan,” sebut Kasi Humas Polres Pematang Siantar melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (08/04/2023).
Sesampainya ditempat yang di informasikan, personil Satnarkoba melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan informasi sedang duduk disebuah kursi. Kemudian personil langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang mengaku berinisial AR.
Saat personel Sat Narkoba Polres Pematang Siantar melakukan penggeledahan terhadap AR ditemukan 1 (satu) buah plastik biru yang berisi narkotika jenis ganja dan 2 (dua) unit Hp yaitu merk VIVO dan merk Nokia.
Dari interogasi yang dilakukan kepada AR mengakui bahwa masih ada menyimpan narkotika jenis ganja dirumahnya di jalan Medan Simpang Rambong Merah Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba.
Kemudian personil Satnarkoba berangkat menuju rumah AR, dan kembali ditemukan barang bukti 1 (satu) buah plastik hitam yang berisi 2 (dua) paket narkotika jenis ganja kemudian 52 (lima puluh dua) paket narkotika jenis ganja adapun total berat brutto ganja tersebut yaitu 237,71 gram.
AR mengakui ganja tersebut diperoleh dari “B” yang kemudian dilakukan pengembangan namun tidak berhasil ditemukan. Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Satnarkoba Polres Pematang Siantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. (SyS/ Humas Polres Pematang Siantar)