Pematang Siantar, PRESISI-NEWS.com
Seorang laki-laki berinisial OJH (42) bertermpat tinggal di Jalan W.R Supratman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat Pematang Siantar berhasil diamakan bersama barang bukti diduga narkotika jenis ganja oleh personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar, di lokasi parkiran Rumah Sakit Horas Insani, Kamis (13/07/2023).
Penangkapan terhadap OJH berdasarkan informasi dari masyarakat yang di terima personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar yang menyebutkan akan adanya transaksi narkotika jenis ganja di lokasi parkiran Rumah Sakit Horas Insani Jalan Medan Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba , Pematang Siantar.
Mendapatkan informasi itu, personil Sat Narkoba bergegas menuju lokasi guna melakukan penyelidikan kebenaran dari info tersebut. Sesampainya di lokasi, personil melihat seorang pria yang dicurigai sedang berdiri di parkiran Rumah Sakit Horas Insani dan langsung mengamankannya.
Lalu dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 (satu) unit Hp merk OPPO dan 1 (satu) buah dompet berisi uang sebesar Rp. 174.000,- (seratus tujuh puluh empat ribu rupiah) serta dari pijakan kaki Sepeda motor Honda Vario BK 3286-WAN yang dikendarai OJH ditemukan 1 (satu) buah tas warna hitam yang didalamnya ada 2 (dua) paket besar narkotika diduga jenis ganja berat brutto 1260,36 gram.
Saat di interogasi OJH mengakui mendapatkan narkotika jenis ganja dari EJS alias Juni(35) bertempat tinggal di Perumahan Afdeling IV, Kebun Sei Daun Desa Sei Meranti Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhan Batu Selatan yang sedang berada di rumahnya di Jalan W.R Supratman Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat, Kota PematangSiantar.
Tanpa membuang waktu, personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar langsung melakukan pencarian terhadap EJS alias Juni. Dan pada Jumat (14/07/2023) sekira pukul 00.30 Wib di Jalan W.R Supratman tepatnya di depan rumah, EJS alias Juni berhasil di bekuk.
Saat diperiksa ditemukan 1 (satu) buah gulungan kertas berisi narkotika jenis ganja berat brutto 5,15 gram, 1 (satu) bungkus kertas tik-tak dan 1 (satu) unit Hp merk Xiaomi.
EJS saat diinterogasi mengakui kepemilikan ganja tersebut yang diperoleh dari “R”, lalu dilakukan pengembangan namun tidak berhasil ditemukan.
Kedua pria bersama barang bukti dikumpulkan dan dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. (Jose/r)