Pematang Siantar, PRESISI-NEWS.com
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pematang Siantar mengamankan seorang pria berinisial MR (26) dari sebuah tempat kost-kostan “Angrek” di Jalan Sinar Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematang Siantar, pada Sabtu (04/03/2023).
MR dilaporkan ke Sentra Pengaduan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres Pematang Siantar, oleh pelapor (ibu korban) karena di duga telah merusak fisik dan psikologi anaknya pada Sabtu, (04/03/2023).
Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar, AKP. Banuara Manurung melalui Humas Polres Pematang Siantar, AKP. Rusdi Ahya, dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, bahwa berawal pada hari kamis tanggal 16 Februari 2023 sekira pukul 11.00 Wib, korban (gadis dibawah umur) baru pulang dari sekolah dan bertemu dengan Ibunya (pelapor-red). Kemudian sang ibu menegur anaknya (korban-red) dengan berkata “dek kalau kamu pacaran di rumah jangan yang aneh aneh ya, mamak dengan kalian ada cuman dan dilihat tetangga”, dan saat itu si anak merasa tidak terima dengan perkataan dari ibunya.
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 17 Februari 2023 sekira pukul 06.30 Wib, korban berpamitan dengan pelapor untuk pergi kesekolah, kemudian pada pukul 15.00 Wib pelapor menunggu korban pulang sekolah.
“Namun korban tidak pulang ke rumah dan selanjutnya pelapor melakukan pencarian bersama-sama dengan kelurga, akan tetapi si anak tidak ditemukan.” terang Kasi Humas Polres Pematang Siantar, AKP. Rusdi Ahya.
Kemudian, pada hari Jumat 03 Maret 2023, pelapor (ibu korban) menerima informasi tentang keberadaan anaknya. Dan pada hari sabtu tanggal 04 Maret 2023 sekira pukul 10.Wib, pelapor beserta dengan keluarganya mendatangi sebuah tempat dimana si anak tinggal bersama dengan terlapor tepatnya berada di kost Anggrek.
Akhirnya, korban dan terlapor diamankan dan dibawa ke Polres Pematang Siantar. Atas kejadian tersebut Pelapor merasa keberatan dengan perbuatan terlapor yang telah merusak fisik dan Psikologi anaknya. Sehingga pelapor, melaporkan kejadian tersebut agar perbuatan terlapor dapat di proses sesuai hukum yang berlaku di NKRI. (SYS/r)