Medan, PRESISI-NEWS.com
Permainan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di kabupaten/kota di Sumatera Utara (Sumut) yang tidak mengindahkan regulasi UU Perkawinan diminta dievaluasi. Karena penerbitan buku nikah siri tanpa dilampirkan surat akte cerai isteri pertama dari pengadilan agama sudah masuk dalam ranah pidana.
“Jadi pelakunya bisa dipidanakan. Karena telah merugikan isteri dan anak-anak yang sah,” kata Ketua Lembaga Pemantau Pemerintahan dan Pemilu Sumatera Utara (LP3SU), Salfimi Umar di Medan, Selasa (07/08/2023), terkait maraknya penerbitan buku nikah siri yang ilegal.
Keterangan dihimpun menyebutkan bahwa salah satu contohnya adalah Almarhum Sumarno (pegawai PT. PLN Unit Distribusi Sumut dengan BR yang bekerja sebagai Cleaning servis (CS) PT Sanobar di PT. PLN Unit Distribusi Sumut. Keduanya nikah siri di Perdagangan, Kabupaten Simalungun tahun 2008, namun buku nikahnya terbit pula di KUA Labuhan Deli tahun 2009.
Terjadinya dugaan nikah siri Sumarno dan BR ini membuat susah ahli waris Almarhum Sumarno, yakni saat melakukan pengurusan pencairan deposito. Bahkan ahli waris juga mempertanyakan nilai uang duka Almarhum di PT.PLN Unit Distribusi Sumut yang hanya diberikan perusahaan sebesar Rp. 2 juta.
Menurut Salfimi, dugaan permainan nikah siri yang illegal ini sering dimanfaatkan oleh Kepala KUA di Sumut. Sehingga tidak heran bila dimana-mana terjadi pernikahan di bawah tangan. Karena dalam permainan ini ada angka yang diterima.
“Itu sudah pasti, kalau tidak bagaimana mungkin mereka yang tinggal di Medan, bisa nikah siri di Tebing Tinggi, Kisaran, Binjai dan lainnya,” katanya.
Lebih jauh Salfimi menyebutkan, jika hal ini terus berlanjut, bisa berkembang dan berbahaya. Bisa menimbulkan konflik horizontal dan keluarga. Contoh untuk itu sudah banyak terjadi.
Disebutkan, agama tidak melarang seseorang nikah dan punya isteri lebih dari satu. Tapi harus memenuhi peraturan negara, ada lampiran akte cerai. Atau persetujuan isteri pertama.
“Sebaliknya kepada kepala KUA di kabupaten/kota juga harus mengikuti aturan yang berlaku dan tidak memanfaatkan situasi demi keuntungan pribadi,” ucapnya.
Salfimi dengan tegas meminta Pejabat tinggi di Kanwil Kemenag Sumut dan kabupaten/kota serta inspektorat dapat mengevaluasi para kepala KUA yang diduga sudah menyalahi ketentuan hukum negara. Kalau perlu dicopot dan dipenjarakan. Agar ada efek jera sehingga pejabat KUA ke depan tidak berani lagi melakukan penyalahahgunaan wewenang.
“Ke depan, inspektorat dan pejabat berwenang juga dapat melakukan pengawasan yang ketat agar hal-hal yang merugikan isteri dan anak-anak yang sah tidak terjadi lagi,” tandasnya.
MENGELAK
Dari penelusuran ahli waris tentang dugaan buku nikah illegal antara Almarhum Sumarno dengan BR terungkap bahwa Senin, (07/08/2023) tidak didapati bukti adanya perceraian (akta cerai) Antara Almarhum Sumarno dan Almarhumah Nilawati di kantor KUA Labuhan Deli Pematang Johar, Kabupaten Deli Serdang.
Karena berdasarkan ketentuan berlaku, bahwasanya bila seseorang melakukan pernikahan kedua, ia harus memenuhi syarat pernikahannya yang sesuai dengan peraturan negara, yakni harus melampirkan akta cerai untuk pertinggal di KUA tersebut, namun hal itu tidak ada.
Sementara itu untuk yang kedua kalinya Afdi Saputra, anak Almarhum Sumarno mendatangi kantor KUA Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang Selasa (08/08/2023) merasa kecewa. Karena Kepala KUA Labuan Deli, Zainal tidak menepati janjinya.
Padahal Senin kemarin melalui percakapan WA dengan Humas Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN LAI) Sumut, Kepala KUA Labuan Deli, Zainal sudah berjanji akan membantu proses hukum dan bukti-bukti yang mendukung namun sampai Selasa (08/08/2023) tidak terealisasi. Bahkan ia juga berjanji akan membuat pernyataan yang intinya agar ia tidak sampai terjerat hukum.
Seperti diketahui, almarhumah Nilawati adalah istri sah pertama Almarhum Sumarno yang menikah pada tahun 1986 silam dan belum ada perceraian di Pengadilan Agama Medan. (tim presisi-news.com)