Medan, PRESISI-NEWS.co.id | Lagi-lagi ditemukan bangunan yang diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Budi Luhur Gang Anyelir Kelurahan Sei Sikambing C-ll, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara.
Bangunan 2(dua) lantai tersebut masih dalam pengerjaan tanpa merasa bahwa menjadi suatu kesalahan fatal bilamana membangun tanpa memiliki izin resmi dari Pemerintah Kota Medan.
Info dari salah seorang pekerja bangunan kepada Presisi-News.co.id Rabu (30/4/2025) saat ditemui, Bowo mengatakan, bangunan tersebut akan digunakan sebagai peruntukannya sebagai stasiun pemancar radio.
Bowo menjelaskan, sebelumnya stasiun radio tersebut berada di Jalan. Griya namun nantinya akan dipindahkan ke bangunan ini.
“Bangunan ini buat stasiun pemancar radio, bang. Sebelumnya stasiun ini berada di Jalan Griya.”ucap Bowo.
Saat disingung tentang izin PBG bangunan tersebut, Bowo mengatakan, bahwa saat ini yang diketahuinya sedang dalam proses pengurusan. Bowo juga menyebutkan bahwa pengurusan PBG nya ditangani oleh seseorang bernama Riko Nainggolan.
” Izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sedang dalam proses pengurusan yang langsung mengurus Riko bng Riko pemko Riko Nainggolan,” ungkapnya seraya memberitahukan bahwa hal tersebut sudah diketahui pihak oleh Kecamatan, Kelurahan dan pihak Dinas PKPCKTR Medan.
Lurah Sei Sikambing C-II, David Surya Darma Nainggolan, saat di konfirmasi Presisi-News.co.id, melalui pesan singkat WhattApp, Jumat, (02/05/2025) menjawab pesan mengatakan, bahwa, pihak Kecamatan dan Kelurahan sudah menyurati dan mengimbau agar tidak melakukan pembangunan sebelum adanya PBG.
“Pihak Kecamatan dan Kelurahan sudah menyurati dan mengimbau agar tidak melakukan pembangunan sebelum adanya PBG.”ujar David.
Ironisnya, sampai berita ini di tayangkan, belum ada penindakan tegas yang dilakukan oleh pihak berwenang khususnya dari pihak Kecamatan dan Kelurahan, sehingga proses pembangunan sudah berjalan 70% .
Sementara dalam pantauan Presisi-News.co.id, Jumat (02/05/2025) aktivitas pembangunan terus dilakukan meski mengetahui bahwa hal tersebut tidak dibenarkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kota Medan dan Peraturan Wali Kota (Perwal). Bahkan secara jelas tercantum didalam UU Cipta Kerja Peraturan Pemerintah Nomor .16 tahun 2021 berbunyi; “Izin Persetujuan Bangunan Gedung Wajib diurus sebelum Terlaksananya Pembangunan dan plang PBG wajib dipasang untuk memastikan proyek konstruksi Legal, aman dan sesuai standar yang berlaku, sehingga melanggarnya dapat menimbulkan sanksi”. (tim presisi-news.co.id)