“Peraturan Walikota mengenai kriteria, persyaratan, proses dan mekanisme bantuan sosial yang tidak terencana (BSTT) tersebut harus lebih jelas, sehingga bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan tersebut dapat direalisasikan dan bermanfaat bagi masyarakat yang sangat membutuhkan,” ujar Safrudin.
Lebih lanjut, didalam rekomendasi LKPJ yang dikeluarkan DPRD Kota Bogor terdapat poin rekomendasi urusan wajib pelayanan dasar. Didalamnya terdapat rekomendasi yang dianggap penting, yaitu terkait terjadinya kasus ambruknya bangunan sekolah selama setahun terakhir.
“Pemerintah Kota Bogor harus lebih serius dan memprioritaskan sarana prasarana pendidikan yang merupakan hak dasar warga. Ironis jika Pemerintah Kota Bogor lebih perhatian membangun Taman Kota dan Pedestrian sangat bagus indah mewah dengan uang pinjaman bahkan, tetapi membiarkan bangunan sekolah tidak layak dan beresiko bagi anak-anak harapan generasi penerus bangsa,” tegas Safrudin.