Depok, PRESISI-NEWS | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok mengelar Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Depok pada Kamis (07/11/2024).
Rapat Paripurna tersebut dihadiri Wali Kota Depok, Mohammad Idris bersama OPD Pemkot Depok membahas usulan 3(tiga) Rencana Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh DPRD Kota Depok.
Atas usulan Tiga Raperda tersebut, Wali Kota Depok mengapresiasi terhadap usulan tiga raperda serta menyampaikan tanggapan resmi dari Pemkot Depok yang diharapkan bisa meningkatkan pelayanan bagi masyarakat.
Adapun Tiga Raperda yang diusulkan oleh DPRD Kota Depok diantaranya, tentang Pengembangan Riset dan Inovasi, Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Masyarakat.
Mohammad Idris dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD atas pandangan yang disampaikan terkait ketiga raperda tersebut.
“Terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD atas Pandangan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD Kota Depok, akan kami teruskan kepada perangkat daerah terkait sebagai bahan penyempurnaan rancangan peraturan yang akan dibahas bersama Panitia Khusus (Pansus) yang telah atau akan dibentuk oleh DPRD,” ujar Wali Kota Depok.
Idris mengatakan, dalam menanggapi Raperda Penanggulangan Kemiskinan, meskipun tingkat kemiskinan di Depok tergolong rendah dibandingkan dengan wilayah lain di Jawa Barat (Jabar), isu kemiskinan tetap menjadi perhatian serius bagi Pemkot Depok.
Lanjutnya lagi, Pemkot melalui Peraturan Wali Kota Depok Nomor 31 Tahun 2022, telah menetapkan parameter kemiskinan yang menjadi dasar perencanaan dan perumusan kebijakan, serta pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan.
“Beberapa program yang telah dijalankan antara lain Kartu Depok Sejahtera (KDS), program Peningkatan Peran Wanita menuju Keluarga Sehat Sejahtera (P2WKSS), dan Wirausaha Baru untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.” sebutnya.
Idris menambahkan, terkait Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia, penting perhatian khusus bagi kelompok lansia, meskipun tidak ada ketentuan khusus dari pemerintah pusat yang mengatur kesejahteraan lanjut usia sebagai kewajiban daerah.
“Lansia adalah bagian dari masyarakat yang memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam berbagai aspek kehidupan. Mereka juga memiliki potensi dan kemampuan yang dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan keluarga dan masyarakat luas,” ucapnya
“Kami harap ketiga raperda ini segera dibahas dan disahkan sesuai prosedur yang berlaku, sehingga dapat menjadi dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Depok.” tutupnya. (red)