Pematang Siantar, PRESISI-NEWS,.com
Wali Kota Pematang Siantar, dr. Susanti Dewayani Sp. A menghadiri penutupan Rapat Paripurna III DPRD Kota Pematangsiantar tahun 2023 berlangsung di Gedung Harungguan DPRD Kota Pematang Siantar, Senin (31/07/2023).
Dalam pembukaan Rapat Paripurna III tahun 2023 dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pematang Siantar, Ronald Darwin Tampubolon S.H., dilanjutkan penyampaian pendapat akhir Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranpeda) Kota Pematangsiantar tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2022.
Wali Kota Pematang Siantar dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan menyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah memberikan segala tenaga dan pikiran yang konstruktif dalam melakukan pembahasan, mulai penyampaian pengantar nota pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2022, sampai dengan persetujuan atas Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD TA 2022, yang dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi dalam peningkatan kinerja dan pelayanan pemerintah Kota Pematangsiantar pada masa yang akan datang.
Wali Kota perempuan pertama di Pematangsiantar itu meneruskan, pembahasan Ranperda merupakan perwujudan kepedulian terhadap tugas dan tanggung jawab yang diemban bersama sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan,sekaligus mengemban amanah rakyat kepada pemerintah sebagai insan yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintah di Kota Pematangsiantar.
Tak lupa juga, mantan Direktur RSUD dr Djasamen Saragih mengucapkan terima kasih kepada insan Pers serta LSM yang telah berkenan mengikuti sekaligus menginformasikan kepada masyarakat proses pembahasan Ranperda tentang pertangunggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2022.
” Dalam menyikapi pendapat,saran dan rekomendasi hasil rapat DPRD Kota Pematangsiantar, dr Susanti menyampaikan 14 poni,salah satunya terkait Pemerintah Kota Pematangsiantar,memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) RI.” sebut Susanti
Atas Laporan Keuangan Pemko Pematangsiantar Tahun 2022, lanjut Susanti Dewayani mengatakan, opini WTP yang telah kita capai merupakan upaya seluruh pihak, dan juga dukungan DPRD yang terhormat terhadap pelaksanaan pengelolahan keuangan dilingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar,yang dimulai dari perencanaan,penganggaran penatausahaan sampai ke pelaporan menjadi tekad kita bersama untuk tetap mempertahankannya. Terkait perda Rencana Tata Ruang Wilayah( RTRW), Tim Penegasan Batas Daerah(PBD) Kota Pematangsiantar dengan Tim PBD Kabupaten Simalungun,telah melakukan peninjauan kelapangan dan menyepakati batas-batas Kecamatan/Kelurahan/Nagori yang berbatasan melalui sinkronisasi dan harmonisasi batas daera,dan telah dituangkan dalam berita acara.
” Selanjutnya, tapal batas direncanakan akan selesai pada akhir tahun 2023 dan Ranperda tentang RTRW akan disampaikan ke DPRD pada awal tahun 2024,” ujarnya
Ia menambhakan, dalam waktu dekat masih ada beberapa agenda yang harus diselesaikan,seperti pembahasan-pembahasan KUA dan PPAS P-APBD TA 2023 yang dilanjutkan pembahasan Ranperda P-APBD 2023.
” Kami berkeyakinan kita dapat bersama-sama menuntaskan P-APBD Tahun Anggaran 2023, sebagaj wujud komitmen kita untuk mengalokasikan anggaran bagi program dan kegiatan yang priorita,” pungkasnya.
Sebelumnya, seluruh Fraksi di DPRD Kota Pematangsiantar yang hadir telah menyetujui Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Pematangsiantar TA 2022 menjadi peraturan daerah.
Tampak hadir,para anggota DPRD Kota Pematangsiantar,para asisten dan staff ahli,serta sejumlah pimpinan OPD dilingkungan Kota Pematangsiantar. (S.Siahaan)