Selanjutnya Fraksi Nasdem melalui juru bicaranya Jamesron Saragih, Fraksi Hanura melalui juru bicaranya Suriawan, Fraksi Perindo melalui juru bicaranya Lisnawaty Sirait dan Fraksi Persatuan Amanat Pembangunan melalui juru bicaranya Edy Sumanto.
Pada prinsipnya masing-masing fraksi menyatakan agar Bupati Simalungun menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keunagan Pemrintah Kabupaten Simalungun TA 2021 dan dapat menerima/menyetujui Ranperda tentan Pertangung Jawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Simalungun.
Atas Persetujuan DPRD Simalungun, Bupati Simalungun diwakili Wakil Bupati dan DPRD Simalungun diwakili Wakil-wakil Ketua menandatangani berita acara persetujuan bersama.
Bupati Simalungun dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Wakil Bupati mengatakan, atas nama Pemerintah Kabupaten Simalungun menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan, fraksi-fraksi, komisi-komisi, Panitia Kerja (Panja), Badan Anggaran (Banggar) DPRD Simalungun telah melalukan pembahasan dengan bersemangat dan sungguh-sungguh.
Disamping itu, DPRD Simalungun juga memberikan masukan, saran dan pendapat, yang pada akhirnya menerima dan memberikan persetujuan terhadap Ranperda tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 begitu juga dengan rekomendasi laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan Keuangan Pemkab Simalungun TA 2021
“Selanjutnya draf Ranperda ini akan kami sampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk di evaluasi untuk ditetapkan menjadi Perda, dan untuk semua rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksanaan (LHP) BPK RI aka kami tindak lanjuti,” ujar H Zonny Waldi. (S.Siahaan/r)