Pematangsiantar, PRESISI – NEWS | Tim Tindak Pidana Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Krimininal (Satreskrim) Polres Pematangsiantar berhasil menangkap Satu orang dari 2 (dua) orang terduga pelaku Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor) berinisial RCR (22), di Jalan. Bahagia Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangdiantar Selasa (23/01/ 2024) pada Pukul 04.30 WIB.
Kapolres AKBP. Yogen Heroes Baruno, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP. Made Wira Suhendra, S.I.K, M.H menjelaskan, pelaku curanmor RCR warga Jalan. Bahagia Kelurahan. Asuhan, Kecamatan. Siantar Timur, Kota Pematangsiantar dan AMS (status DPO)warga Tanah Jawa, Simpang Silang Malang, Kabupaten Simalungun.
Pelaku curanmor melakukan aksinya di Jalan.Nagahuta Gang Nadi, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan.Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar tepatnya di dalam rumah korban Dedy Andoko, Jum’at (19/01/ 2024) sekira Pukul 04.00 WIB.
Pelapor/korban DEDY ANDOKO (41) warga Jalan.Nagahuta Gang.Mesjid RT/RW. 001/001, Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Kamis (18/01 2024) sekira Pukul 22.00 WIB, memasukkan sepeda motornya merk Honda Scoopy No Pol.BK 3647 WAF ke dalam rumahnya.
Selanjutnya, pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 04.00 WIB, pelapor yang saat itu sedang tidur tiba-tiba dibangunkan oleh Istrinya Yuniarti Anjani Putri sambil memberitahu bahwa pintu depan rumah terbuka dan sepeda motor pelapor merk Honda Scoopy warna hitam putih tahun 2015 No Pol. BK 3647 WAF sudah tidak ada lagi.
Mendengar itu pelapor terkejut dan kemudian mencoba mencari cari sepeda motornya diseputaran jalan Nagahuta dan seputaran Jallan Sisingamangaraja, akan tetapi tidak ditemukan.
Atas kejadian tersebut pelapor, merasa dirugikan dan pelapor langsung membuat laporan pengaduan ke Polres Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Selasa tanggal 23 januari 2024 pada pukul 04.30 WIB, Tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pelaku pencurian Sepeda Motor Sedang berada di Jalan. Bahagia, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Kemudian Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus curamor itu dengan menangkap RCR warga Jalan. Bahagia kelurahan Asuhan, Kecamatan. Siantar Timur, Kota Pematangsiantar
Saat di introgasi bahwa benar RCR telah melakukan pencurian bersama teman nya AMS. Kemudian Kanit Jatanras, Ipda Sahat Sinaga beserta anggota membawa tersangka dan barang bukti 1 (Satu) unit sepeda motor Scoopy warna hijau (Stiker bawaan sudah diganti, dari hitam putih menjadi warna hijau) ke Polres Pematang Siantar guna proses lebih lanjut. Sementara teman pelaku RCR, AMS masih masih terus dilakukan pencarian.
Hingga saat ini RCR pelaku curanmor sudah ditahan di Mako Polres Pematangsiantar guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindakan pidana pencurian sepeda motor roda 2 sebagai mana dimaksud dengan Pasal 363 KUHPidana. (Jose)