Pematang Siantar, PRESISI-NEWs.com
Dua pria berhasil diamankan Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Pematang Siantar dari 2 (dua) tempat yang berbeda, karena diduga memiliki Narkotika jenis shabu-shabu, Senin (30/01/2023).
Penangkapan terhadap ke-duanya berawal dari adanya informasi dari masyarakat, seorang pria berinisal AG (48) bertempat tinggal di Jalan Simbolon No.3 G Kelurahan Teladan Kecamatan Siantar Barat. Kota Pematang Siantar membawa narkoba di Jalan Gereja (tepatnya di pinggiran jalan) Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan. Kota Pematang Siantar.
Setelah menerima informasi tersebut, personel Satnarkoba Polres Pematang Siantar bergegas menuju alamat yang disebutkan masyarakat guna melakukan penyelidikan. Dan setibanya dilokasi tersebut, personel Satnarkoba melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berdiri dipinggir jalan.
Selanjutnya personil Satnarkoba langsung menangkapnya kemudian diketahui berinisial AG, diperintahkan untuk mengeluarkan isi dari kantongnya, yang akhirnya ditemukan berupa 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit handphone merk Vivo dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung dan 1 (satu) buah plastik putih yang didalamnya ada 5 (lima) paket narkotika diduga jenis shabu.
Saat dilakukan diintrogasi terhadap AG, mengakui masih ada menyimpan narkotika didalam rumahnya, kemudian sekira pukul 20.00 wib, personel Satnarkoba menggiring AG kerumahnya di Jalan Simbolon no. 3 G Kel. Teladan Kec. Siantar Barat Kota Pematang siantar,.
Selanjutnya, personel pun melakukan penggeledahan, dan benar adanyanya ditemukan 1 (satu) buah plastik warna biru yang didalamnya ada 1 (satu) bungkus plastik klip, 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet, 1 (satu) buah plastik transparan berisi 5 (lima) paket narkotika diduga jenis shabu adapun total berat brutto shabu 13,11 gram, lalu 1 (satu) buah dompet warna hitam berisi 1 (satu) bungkus kertas tiktak dan 1 (satu) plastik klip berisi narkotika diduga jenis ganja berat brutto 1,63 gram.
Kemudian, AG mengaku ada menitip shabu kepada temannya bernama WEL(41) penduduk Jalan Pematang SK,1/4 Kelurahan Simalungun Kecamatan Siantar Selatan. Kota Pematang siantar. Dengan gerak cepat, Personel Satnarkoba Polres Pematang Siantar memancing WEL untuk berjumpa di Jalan Pane Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan. Kota Pematang Siantar, tepatnya dipinggir jalan, sekira pukul 21.00 wib.
Dan akhirnya , personel Satnarkoba berhasil menangkap WEL serta ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Oppo dari kantong depan sebelah kanan jaket warna hijau yang digunakan WEL, lalu dari kantong depan sebelah kanan celananya ditemukan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang diduga hasil penjualan shabu.
Saat di introgasi WEL mengakui, bahwa sebelumnya ada menerima shabu dari AG dan telah menjualnya seharga Rp 400.000,.
Lalu AG menjelaskan shabu tersebut diperoleh dari B warga Medan, Selanjutnya personel Satnarkoba Polres Pematang Siantar memboyong keduanya bersama barang bukti ke Kantor Satuan Narkoba Polres Pematang Siantar, untuk dilakukan proses hukum yang berlaku. (Soib/r)