“Aksi pencurian ini pertama kali diketahui korban sekira jam 19.00 wib, korban akan menuju ATM yang berada di SPBU Jambearum, yang tidak jauh dari lokasi.Kemudian korban melihat ada cahaya lampu senter dari dalam gudang pengepulan rongsok milik korban, kemudian korban mengajak warga untuk mengepung gudang, tahu dikepung oleh warga pelaku selanjutnya melarikan diri ke pumukiman warga dan berhasil ditangkap oleh warga,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Agus Budi Yuwono.
Sementara itu, Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam menjelaskan, penyidik masih mendalami sudah berapa kali kedua pelaku melakukan pencurian.
“Kami masih mendalami kasus ini,” ujar Jamal kepada wartawan, di Mapolres Kendal, Rabu (14/09/2022).
Dari tangan kedua pelaku, penyidik telah menyita satu unit sepeda motor Honda Supra 125 tanpa plat nomor dan dua pasang sandal milik para pelaku sebagai barang bukti.
Selain itu, kedua pelaku oleh penyidik dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
(Alex)