Pematangsiantar, PRESISI-NEWS | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar berhasil meringkus dua pria diduga pengedar narkotika jenis shabu, Kamis malam (21/03/2024) pada pukul 22.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP. Yogen Heroes Baruno, S.H., S.I. K melalui Kasat Resnarkoba AKP. JH Pasaribu, S.H., M.H., mengatakan bahwa, kedua pria itu berinisial Sup (26) warga Jalan Setia Huta V Kelurahan Karangrejo Kabupaten Simalungun dan RH (39) warga Jalan Bangun Anyer Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
AKP JH Pasaribu menjelaskan atas informasi masyarakat pada Kamis 21 Maret 2024 malam pukul 22.00 WIB awalnya Tim Sat Resnarkoba ringkus Sup di Jalan Sumber Jaya II Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota pematangsiantar dengan barang bukti berupa (satu) paket narkotika jenis Shabu, 1 unit HP Merk Redme dan uang Rp. 200.000 dari dalam kantongnya.
“Pelaku Sup mengaku masih ada menyimpan barang bukti shabu. Selanjutnya Tim Sat Resnarkoba membawa pelaku Sup kerumahnya dan ditemukan barang bukti 1 paket sabu dan 1 buah sendok pipet plastik.” ujar Kasat Resnaroba
Diinterogasi Pelaku Sup mengaku pemilik barang bukti sabu itu yang diperolehnya dari RH. Pada hari Jumat, 22 Maret 2024 sekira pukul 10.30 Wib, Tim opsnal melakukan penangkapan terhadap RH di Jalan Bangun Anyer Gg. Mental Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun dengan barang bukti 1Unit HP merk OPPO warna biru dan Uang tunai Rp.220.000.
“Kedua pelaku, Sup dan RH beserta seluruh barang bukti sudah diamankan di ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai prosesur hukum yang berlaku,” pungkas AKP. JH Pasaribu. (Jose)