Pematang Siantar, PRESISI-NEWS.com
Dua orang pria diduga melakukan pencurian dari dalam ruangan toko besi Niaga Maju di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar berhasil di ringkus Unit Reskrim Polsek Siantar, Rabu (24/05/2023) kemarin.
Setelah berhasil diamankan, kedua pria tersebut diketahui berinsial R dan RD alias Steven Damanik berhasil diringkus oleh unit Reskrim Polsek Siantar Barat dari dua tempat yang berbeda.
Kapolsek Siantar Barat, Ipda. Agustina Triyadewi melalui Kasi Humas Polres Pematang Siantar, AKP. Rusdi Ahya dalam rilis pers, Kamis (25/05/2023) menjelaskan, bahwa kronologis kejadian yang melibatkan ke dua pria tersebut sehingga berhasil ditangkap berawal dari laporan dari Iyan Nursanto (korban) ke Polres Siantar Barat, bahwa pasa hari Selasa (11/04/2023), telah mengalami pencurian tas sandang berisikan uang tunai sebesar Rp. 3.400.000 ( Tiga juta empat ratus ribu rupiah ). 1 lembar KTP an. Iyan Nursanto. 1 lembar kartu ATM Bank Mandiri an. Iyan Nursanto. 1 lembar STNK Mobil BK. 1179 FR an. Suherman. 1 lembar STNK Sepeda motor BK. 3040 NAC. an. Agus Syahputra. SIM A dan SIM C atas nama IYAN NURSANTO.3 buah kartu ATM Bank Mandiri dan 1 buah kartu ATM Bank BRI, saat di gantungkan pintu bagian tengah didalam Toko Besi Niaga Maju.
“Korban menyadari harta bendanya tidak berada ditempat semula, saat korban hendak mengambil bekal nasi dari dalam tas miliknya. Namun bertapa terkejutnya Iyan Nursanto melihat tas sudah tidak ada ditempatnya. Selanjutnya korban menanyakan kepada teman kerjanya, akan tetapi teman korban juga tidak mengetahui keberadaan tas tersebut.” ujar Kasi Humas Polres , AKP Rusdi Ahya.
Kemudian korban bersama saksi Hendra Gunawan mengecek CCTV yang ada didalam ruangan itu, dan terlihat dari hasil rekaman CCTV bahwa hilangnya tas sandang milik korban akibat diambil 2 (dua) orang Laki-laki dengan ciri- ciri 1 orang memakai kaus lengan panjang warna hitam dan satunya lagi memakai kaus lengan pendek warna putih yang terdapat corak gambar kepala serigala bagian belakang. Dari rekaman CCTV terlihat bahwa kedua pelaku masuk kedalam toko melalui pintu belakang yang saat itu tidak terkunci.
“Terlihan di monitor CCTV, pelaku mengambil 1 (satu) buah tas sandang, sedangkan teman pelaku yang memakai kaus putih berjaga di pintu belakang, setelah kedua pelaku berhasil mengambil tas sandang milik korban selanjutnya kedua pelaku meninggalkan tempat kejadian.”sebutnya.
Menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Siantar Barat yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda. Darwin P. Siregar, S.H langsung melakukan penyelidikan dari hasil rekaman CCTV. Sehingga berhasil teridentifikasi keberadaan kedua pelaku.
Selanjutnya, setelah melihat ciri-ciri kedua pelaku serta mengumpulkan keterangan para saksi, personil Unit Reskrim Polsek Siantar Barat langsung bergerak yang akhirnya salah satu pelaku berinisial R berhasil diamankan saat berada didalam rumah dijalan Pane Kel.Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.
Dilakukan interogasi terhadap pelaku R mangakui perbuatan pencurian yang dilakukan bersama temannya bernama RD alias STEVEN DAMANIK pada hari Selasa 11 April 2023 sekira pukul 14.30 Wib didalam toko Besi Niaga Maju.
Bergerak cepat, unit Reskrim Polsek Siantar Barat yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Darwin P Siregar, S.H melakukan pengembangan terhadap pelaku. Pelaku RD alias STEVEN DAMANIK dijalan Pdt. Justin Sihombing Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.400.000,-(tiga juta empat ratus ribu rupiah), dan kedua pelaku kini diamankan di Polsek Siantar Barat dikenakan pasal363 ayat (1) ke-4(e) sub Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.”pungkasnya. (SYS)