Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, pecahan uang rupiah baru tahun emisi 2022 tersebut terdiri atas pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2000, dan Rp1000. Ketujuh pecahan uang rupiah baru ini resmi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sejak 17 Agustus 2022.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim dengan mengharapkan ridha Allah yang Maha Kuasa pada hari ini 18 Agustus 2022, saya Perry Wajiyo Gubernur Bank Indonesia bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi meluncurkan tujuh pecahan rupiah kertas tahun emisi 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Republik Indonesia,” katanya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BI Sumut Doddy Zulverdi usai menyaksikan acara tersebut menyampaikan pada Edy Rahmayadi bahwa tidak hanya Gubernur Sumut, seluruh gubernur di Indonesia juga menerima uang kertas baru tahun 2022 ini, dengan nomor seri khusus tanggal, bulan dan tahun kelahiran masing-masing.
“Pada kegiatan ini semua gubernur menerima uang kertas cetakan baru ini Pak, dengan seri tanggal lahir, bulan dan tahun mereka. Untuk Bapak juga dengan nomor seri uang tersebut,” ucap Doddy.
Doddy mengatakan, dalam cetakan uang baru ini memiliki ukuran yang berbeda dari sebelumnya serta unsur pengaman dari pemalsuan lebih ditingkatkan. Yakni terdapat pada logo hologram yang diterawang serta bahan uang kertas yang lebih tebal. Selain itu, uang kertas cetakan baru ini juga bisa digunakan bagi tuna netra. (abis/r)