Pematangsiantar, PRESISI – NEWS | Satuan Resrese Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar berhasil menangkap empat jaringan pelaku peredaran narkotika jenis shabu asal Kabupaten Simalungun pada hari Rabu, (06/03/2024) siang sekira Pukul 13.30 WIB.
Adapun ke- 4 pelaku itu masing-masing berinisial, DW (32) warga Dolok Melangir Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun,, AM (23) selaku penjual warga Bangun 17 Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun, BS selaku kurir (19) warga Bangun 17 Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun dan MP selaku Kurir (46) warga Bangun 17 Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun.
Kapolres Pematangsiantar AKBP. Yogen Heroes Baruno, S.H., S.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu, SH, MH dalam rilis pers nya, Kamis, ( 07/03/ 2024) mengatakan, bahwa pada hari Rabu, 6 Maret 2024 sekira pukul 13.30 WIB, berdasarkan adanya informasi masyarakat Tim Opsnal Unit 1 Sat Resnarkoba menangkap DW di jalan Jalan Tambun Timur, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar didapati memiliki narkotika jenis shabu-shabu.
Dari penggeledahan terhadap DW ditemukan barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis Shabu bruto 1,20 Gram, 1 buah Handphone (HP) Merek Wiko Warna Biru dan Uang tunai Sebesar Rp.100.000,00. Saat diinterogasi DW mengaku shabu itu miliknya yang diperoleh dari AM di Jalan Asahan Bangun 17 Gang. Nenas Huta IV Kabupaten Simalungun tepatnya di Perkebunan Karet.
Setelah dilakukan pengembangan, Tim Opsnal Unit 1 menangkap AM bersama dua kurirnya berinisial BS dan MP. Dimana dari AM ditemukan barang bukti 1 buah Tas sandang warna hitam berisikan 1 plastik klip berisi 1 paket sabu bruto 0,53 Gram, 5 plastik klip kosong, 1 buah sendok terbuat dari pipet, uang tunai Rp.150.000,00, 1 buah HP merek Vivo warna hijau, 1 unit Sepeda motor merek Jupiter z tanpa plat.
Kemudian dari BS ditemukan barang bukti 1 buah dompet kecil, uang tunai Rp. 220.000,00, 1 paket sabu bruto 0,17 Gram, 1 buah HP merek Samsung warna merah serta dari MP ditemukan uang tunai Rp.155.000,00, 1 buah HP merek Vivo warna silver.
Selanjutnya Tim Opsnal Unit 1 membawa ke empat pelaku beserta seluruh barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Ke empat pelaku narkoba itu sudah diamankankan guna diproses lanjut.” ujar Kasar Narkoba Polres Pematangsiantar. (Jose)
Berita terbaru Presisi-News ada di Google News