Pematang Siantar, PRESISI – NEWS | Polsek Siantar Martoba Polres Pematang Siantar berhasil menangkap ( (empat) orang pelaku penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan, Minggu dini hari (21/01/2024), sekira Pukul 00.30 WIB.
Ke empat orang pelaku itu masing- masing berinisial DRS alias Dwi (26), Nur alias Asna (25), IPSS alias Cika, dan RS alias Ryan.
Kapolres Pematang Siantar AKBP. Yogen Heroes Baruno, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Siantar Martoba AKP. Riswan mengatakan, pengeroyokan itu terjadi pada hari Jumat, 19 Januari 2024, sekira Pukul 23.30 WIB di Jalan. Rondahaim, RT 001 RW 002, Kelurahan. Tanjung Pinggir, Kecamatan. Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar.
Dikatakan Kapolsek Siantar Martoba, malam itu sekira pukul 23.30 Wib pelaku DRS alias Dwi datang menemui korban Setiawan Gultom warga Jalan. Persada, Kecamatan. Siantar Timur, Kota Pematang Siantar ke kedai tuak Meisa di Jalan. Rondahaim, RT 001 RW 002, Kelurahan. Tanjung Pinggir, Kecamatan. Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar untuk untuk mengklarifikasi permasalahannya dengan kawan-kawan korban.
Saat itu korban mengatakan besok ajalah karena “sudah mabuk kita”, sembari korban beranjak mau kembali kerumahnya. Namun pelaku langsung mencegat si korban dan memukuli korban bersama-teman temannya , sehingga korban mengalami luka di bagian pipi sebelah kiri, bibir atas bawah luka, mata sebelah kanan luka, dagu luka dan kepala sebelah kiri luka mengeluarkan darah.
“Tidak terima dikeroyok, korban langsung membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Martoba, Polres Pematang Siantar.” ungkap AKP Riswan.
Sambungnya lagi, setelah dilakukan penyelidikan, pada Minggu, 21 Januari 2024, sekira pukul 00.30 Wib dini hari Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba Aiptu Ricardo Rajagukguk S.Sos bersama Tim Opsnal berhasil menangkap empat orang pelaku masing masing berinisial DRS alias Dwi, Nur alias Asna, IPSS alias Cika, dan RS alias Ryan di kos kosan di Jalan Tuan Rondahaim Gang Sukamulya Kelurahan Tanjung PInggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
“Benar ada penangkapan empat orang pelaku tindak pidana penganiayaan secara bersama sama tersebut,”kata Kanit Reskrim Aiptu. Ricardo Rajagukguk S.Sos, Selasa, (23/01/2024).
Ia menuturkan, dari ke empat pelaku itu dua orang pelaku lakil-laki berinisial DRS alias Dwi dan RS alias Ryan sudah dilakukan penahanan sedangkan dua pelaku perempuan berinisial Nur alias Asna dan IPSS alias Cika tidak dilakukan penahanan karena kondisi hamil serta ada jaminan keluarga. Begitupun akan tetap wajib lapor.
“Ke empat pelaku akan diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) ke 1 Subs 351 ayat (1) KUHPidana,”pungkas Aiptu. Ricardo Rajagukguk . (Jose)