Medan, PRESISI-NEWS.com
Kordinator Aksi R H Daulay meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) agar memanggil dan memeriksa Kepala Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Sumatera II Provinsi Sumut.
“Sepanjang Kejatisu belum melakukan pemeriksaan terhadap pejabat bersangkutan, maka FAM SU akan terus mendorong agar Kejatisu melakukan penegaan hukum terhadap dugaan korupsi tersebut,” kata Habibi R. Daulay dalam orasinya saat berunjuk rasa di kantor Kejatisu, Jalan Jenderal A.H. Nasution Medan, Selasa, (13/3/2023).
Lebih jauh Habibi mengatakan bahwa saat ini diduga banyak permasalahan yang mengarah pada Tindak Pidanana Korupsi di tubuh Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakya dan Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera II yang menyebabkan kerugian negara
Diantaranya terkait proyek Pembangunan Prasarana Pengendalian Banjir Sungai Deli sebesar pagu anggaran Rp.23.483.000.000,00 bersumber dari dana APBN 2022 di kerjakan oleh PT.Sarjis Agung Indrajaya di duga pekerjaan amburadul.
“Oleh karena itu kami mendesak Kejatisu agar memeriksa Kepala Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Sumatera II Provinsi Sumut (BWS Wilayah II Sumatera), PPK terkait dugaan korupsi pada proyek Pembangunan Prasarana Pengendalian Banjir Sungai Deli sebesar Rp. 23 miliar lebih,” ucapnya.
PERIKSA ULANG DANA APBN
Ia juga meminta Kepala Kejati Sumut agar turun meninjau proyek yang dikerjakan PT. Sarjis Agung Indrajaya pada proyek pembangunan prasarana pengendalian banjir Sungai Deli. Karena berdasarkan hasil temuan di lapangan pekerjaan tersebut rusak parah dan amburadul.
“Panggil dan periksa Kepala Balai Wilayah Sungai II Sumatera, PPK, PPTK, Direktur Perusahaan terkait hancurnya proyek pengendalian Banjir Sungai Deli dan pekerjaan di lapangan belum selesai 100 persen. Padahal dalam surat kontrak dia harus selesai di akhir tahun 2022 sampai termin SPK, namun selesai di bulan Maret 2023. Itupun dilihat pekerjaan yang sudah mulai rusak dan tidak maksimal. Diduga kuat pihak BWS memanipulasi berkas untuk menghindari denda “tuturnya dihadapan perwakilan Kejati Sumut yang menanggapi aksi.
Rasyid Daulay juga menyampaikan adanya dugaan atau indikasi pengelembugan progres terkait proyek pembangunan prasarana pengendalian banjir sungai Deli yang anggarannya lebih dari Rp. 23 Myliar Untuk Menghilangkan Ademdum waktu dan denda. Padahal progres belum 100% dan ada indikasi suap dari kontraktor.
“Usut tuntas dan hitung ulang seluruh proyek APBN TA.2022 di BWS Wilayah Sumatera II yang diduga banyak pekerjaan kurang pengawasan dari konsultan dan pihak balai,” tandasnya.
Pantauan wartawan, setelah beberapa lama orasi di depan kantor BWS, barulah pihak perwakilan BWS yang bernama Indra dari bagian TU menjumpai mahasiswa. Indra juga diduga tidak berkenan menjawab dugaan korupsi yang disampaikan FAMSU.
Sedangkan aksi di depan kantor Kejati Sumut, diwakili Joive Sinaga. Settelah mendengarkan pernyataan sikap para mahasiswa maka Joive mengatakan akan meneruskan tuntutan mahasiswa FAM-SU ini kepada pimpinan. Selanjutnya massa FAMSU meninggalkan kantor Kejatisu dan BWS. (adha)