Pematang Siantar, PRESISI-NEWS.com
Gerak cepat (gercep) personil Jahtanras Polres Pematang Siantar yang dipimpin langsung Ipda Lizar Hamdani, Kanit Jahtanras berhasil menangkap pelaku penganiayaan berinisial DS alias Rambo (38) warga Jalan. Selamat Lorong IX Parluasan, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, Jumat (23/06/2023).
Penganiayaan yang dilakukan DS alias Rambo tehadap Pargaulan Siagian (54) penduduk Jalan. Bakkora 2 Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar hingga menyebabkan luka dibagian kepala hingga tidak sadarkan diri (pingsan) dan kini masih dalam perawatan medis opname di Rumah Sakit Vita Insani, Pematang Siantar.
Dari rilis berita yang disampaikan Humas Polres Pematang Siantar, Sabtu (24/06/2023) kepada media ini menyebutkan, bahwa kejadian bermula dari Rabu (14 /06/2023) pukul 13.00 wib di Jalan. TB. Simatupang Pematang Siantar, pelaku dipukul kepala belakangnya 1 kali oleh Andika Siagian yang merupakan anak dari korban Pargaulan Siagian, dan langsung melarikan diri.
Selanjutnya pada hari Kamis 15 Juni 2023 pukul 23.30 wib di Jalan. TB. Simatupang Pelaku mengatakan kepada korban agar menasehati anaknya untuk tidak keterlaluan bercandanya, namun anak korban ANDIKA SIAGIAN yang berada dilokasi melawan sehingga pelaku memukul bagian kepala sekali sampai terjatuh.
Melihat ANDIKA SIAGIAN dipukul, lalu Keluarga ANDIKA yaitu Rafael Siahaan, Korban dan Sarno Siagian mengeroyok pelaku, kemudian datang 2 (dua) orang masyarakat melerai.
Saat pelaku meninggalkan lokasi tersebut mengatakan “awas kalian tiga ya, Hati-hati.” ujar DS
Kemudian di hari Jumat tanggal 23 Juni 2023, pelaku berangkat dari rumah menuju Pasar Parluasan, Kota Pematangsiantar masuk ke terminal Sukadame Kota Pematangsiantar untuk mengambil kayu yang ada di dalam Terminal tersebut.
Pelaku berjalan menuju Jalan.TB.Simatupang Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar. Pelaku melihat korban tepatnya di depan Pasar Parluasan dengan posisi menunduk sedang bekerja berberes- beres jualan miliknya. Melihat korban, pelaku mendatangi / menghampiri korban dan langsung memukul bagian kepala korban sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan kayu balok sampai korban jatuh terletang dan setelah korban jatuh terlentang pelaku kembali memukul bagian wajah korban sebanyak 1(satu) kali dengan menggunakan kayu balok hingga patah. Usai melampiaskan emosinya Pelaku langsung meninggalkan korban dan pelaku membungkus kayu ba;ok dengan pakaiannya agar tidak terlihat orang dan membuang kayu broti tersebut di Jalan. SM. Raja Kel.Sukadame Kec.amatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar.
Lalu, pelaku melarikan diri ke tempat saudaranya di Tarutung dan menceritakan kejadian itu kepada saudaranya. Namun saat itu keluarga pelaku menyuruhnya pulang ke Pematang Siantar dan sekira pukul 18.00 wib, Pelaku tiba di Kota Pematangsiantar bersama dengan abang pelaku. Saat sampai di loket Pintu Batu Jalan. Parapat Kelurahan Marimbun Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, tiba tiba pihak Polres Pematang Siantar dengan berpakaian preman datang keloket tersebut selanjutnya mengamankan pelaku.
Sebelum penangkapan terhadap DS, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pematang Siantar menerima laporan dari korban, dan selanjutnya melakukan peyelidikan selanjutnya mengetahui bahwa pelaku sedang diperjalanan dari Tarutung menuju Kota Pematang Siantar.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh kepolisian yaitu, 2 ( Dua ) buah Kayu Balok, 1( satu ) Helai baju batik. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini pelaku sedang diproses hukum di Sat Reskrim Polres Pematang Siantar dengan persangkaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 351 ayat 2 Subsider Pasal 355 Ayat 2 KUHP. (Jose)
Sumber Berita:
Humas Polres Pematang Siantar.