Jakarta, PRESISI-NEWS
Terkait dengan berita berjudul “Fernando Lesmana Dilaporkan ke Polda Metro Jaya dalam Kasus Bawa Mobil” yang dimuat di media siber www.presisi-news.com, Rabu, 22 Juni 2022, kami dari jajaran redaksi presisi-news memohon maaf kepada Fernando Lesmana c.q Lodewyk Siahaan SH, atas kekurangcermatan awak media kami yang tidak melakukan cek silang (cross check) atau menguji informasi sebagaimana yang termuat dalam Kode Etik Jurnalistik, Pasal 3.
Berikut isi dari Hak Jawab yang disampaikan Lodewyk Siahaan SH:
1. Pemuatan berita media siber “presisi-news.com” diunggah tanggal 22 Juni 2022 dengan judul “Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Dalam Kasus Bawa Mobil” dengan mengambil foto diduga didapat secara tidak patut yang melanggar Kode Etik Jurnalistik yang menyudutkan/tendensius klien kami, sedangkan atas Laporan Pengaduan Ibu Liliana Kartika, klien kami (Fernando Lesmana) belum pernah dipanggil untuk klarifikasi oleh Penyidik Polda Metro Jaya.
2. Kami sepakat dan setuju dengan ke-5 temuan Dewan Pers.
3. Berdasarkan Ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Jo Peraturan Dewan Pers Nomor: DP/9/X2008 tanggal 29 Oktober 2008 Tentang Pedoman Hak Jawab, bersama ini kami meminta kepada Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi presisi-news.com untuk;
1. Memuat berita resmi tentang permohonan maaf karena memuat berita yang tidak benar, menyesatkan serta sepihak, sehingga bersifat tendensius.
2. Mencabut/menghapus berita berikut foto/gambar klien kami (Bapak Fernando Lesmana) pada media siber presisi-news.com terbitan tanggal 22 Juni 2022 dengan judul berita “Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Dalam Kasus Bawa Mobil”, bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik khususnya Pasal 1 yang isinya dikutip sebagai berikut “Wartawan Indonesia bersikap independent, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk”.
Demikianlah Hak Jawab yang dapat kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
Hak jawab yang disampaikan ke kantor Dewan Pers pada Jumat tanggal 30 September 2022 ini ditandatangani Lodewyk Siahaan SH selaku Kuasa Hukum Fernando Lesmana.
Pemuatan Hak Jawab oleh media siber Presisi-news.com ini sesuai arahan Dewan Pers yang termaktub dalam Kode Etik Jurnalistik.
Tim Redaksi Presisi-news.com juga membuka ruang bagi Pengadu melalui Pengacara Lodewyk Siahaan dengan mencabut berita berjudul “Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Dalam Kasus Bawa Mobil”. Untuk itu kami memohon maaf kepada pembaca atas dicabutnya berita tersebut sebagai tanggungjawab kami dalam menjalankan dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Kami juga menyampaikan terima kasih kepada Ketua Dewan Pers dan Jajarannya yang telah mengarahkan agar ke depan kami untuk lebih berhati-hati dalam memperoleh dan memuat informasi yang akan dijadikan berita di media ini dengan lebih dahulu memperhatikan check and recheck sesuai Kode Etik Jurnalistik.* (Red)