Selain pelanggaran untuk jenis kendaraan sepeda motor, Polres Sukoharjo juga telah menindak pelanggaran terhadap kendaraan mobil.
Jenis pelanggaran yang dilakukan kendaraan mobil yakni berupa pelanggaran rambu Lalu lintas dengan jumlah 26 pelanggar melalui ETLE Mobile.
Baca Juga:
Polres Sukoharjo Gelar Operasi Patuh Candi Selama 14 Hari, Simak Apa Saja Sasarannya
“Total untuk kendaraan bermotor pada hari ke empat ini mencapai sebanyak 388 pelanggaran. Hasil penindakan tersebut juga mengalami kenaikan pada Operasi Patuh Candi Tahun 2021 dikarenakan saat itu Pandemi Covid 19,” ungkap Kapolres.
Untuk diketahui, Operasi Patuh Candi 2022 dilaksanakan selama 14 hari, mulai tanggal 13 hingga 26 Juni 2022.
Pada pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2022 tersebut, Polres Sukoharjo menurunkan sebanyak 154 personel gabungan. Tujuan pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2022 adalah untuk memberikan keselamatan bagi pengguna jalan dalam berlalu lintas.
Dalam Operasi Patuh Candi ini Polres Sukoharjo akan mentikberatkan tindakan persuasif, edukatif dan simpatik agar pengguna jalan dapat mematuhi aturan berlalu lintas untuk keselamatan dirinya sendiri dan orang lain. (Doddy)