Personil pun melakukan pengeledahan terhadap MY dan ditemukan lagi 4 (Empat) paket narkotika diduga jenis ganjam 1( Satu) unit Handphone Merk Samsung dan uang sebesar Rp. 12.000( Dua Belas Ribu Rupiah).
Hasil introgasi personil terhadap MY, mengakui bahwa barang haram tersebut di peroleh dari seseorang berinisial “H” warga Tanah Karo. Pengembangan pun dilakukan oleh personil, namun tidak ditemukan.
Selanjutnya petugas menggelandang MY bersama barang bukti narkotika diduga jenis ganja total berat brutto 61.59 gram serta barang lainnya ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, guna dilakukan proses hukum yang berlaku. (S. Siahaan/Humas/r)