Dari pemeriksaan RS terhadap barang yang sempat dibuangnya, ditemukan persis di dekat kaki RS berupa 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 0,21 gram, lalu dilakukan pemeriksaan dari dalam dashboard SP. Motor RIKI SWANDANA ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Oppo, dan dari kantongnya ditemukan uang sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah). Pengakuan RS saat di introgasi mengakui kepemilikan sabu tersebut diperolehnya dari eseorang berinisial H .
Dari pengakuan RS, Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar melakukan pengembangan dengan mencari “H”, namun tidak ditemukan. RS berserta barang bukti dikumpulkan dan langsung digelandang ke kantor Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar, guna dilakukan proses hukum selanjutnya. (S.Siahaan/r)