Presisi-News
Senin, 9 Juni 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Advertorial
  • Lensa
  • Wisata
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Advertorial
  • Lensa
  • Wisata
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Presisi-News
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Advertorial
  • Lensa
  • Wisata
  • Pendidikan
Home News Regional
Jam-Pidum Ungkap 823 Perkara Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Jampidum Kejagung, Fadil Zumhana (foto: dok)

Jam-Pidum Ungkap 823 Perkara Diselesaikan Lewat Restorative Justice

by Presisi-News.co.id
24 Maret 2022 | 00:03 WIB
in Regional
0

Jakarta, PRESISI-NEWS

Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung) Fadil Zumhana menyebutkan sebanyak 823 perkara di jajaran kejaksaan telah diselesaikan melalui restorative justice atau keadilan restoratif. Jumlah tersebut, kata Fadil terhitung sejak diterbitkannya Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Lebih dari 823 perkara tindak pidana umum telah diselesaikan oleh kejaksaan melalui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Fadil dalam rapat kerja dengan Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/03/2022).

Fadil menyebut jumlah itu tidak sebanding dengan banyaknya perkara yang ada. Hal ini lantaran penghentian penuntutan secara keadilan restoratif dilakukan kejaksaan secara selektif.

“Proses pengentian penuntutan secara keadilan restoratif dilakukan secara sangat selektif oleh Kejaksaan dengan dilakukan gelar perkara dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum setiap hari, setiap pagi,”ujar Fadil.

Masih kata, Fadil, penghentian penuntutan perkara dengan keadilan restoratif sangat mendapat respons positif dari masyarakat. Hal ini terbukti dengan banyaknya permintaan penghentian perkara dengan proses keadilan restoratif.

“Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum telah mengeluarkan beberapa kali petunjuk teknis dalam pelaksanaan penuntutan berdasarkan keadilan restorative, terakhir dengan surat edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor 01/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Berdasarkan Keadilan Restoratif. Pedoman ini memperluas jumlah kerugian, tidak hanya terbatas Rp 2,5 juta, karena akan melihat potensi kerugian yang diderita dalam suatu tindak pidana, dapat melebihi Rp 2,5 juta, namun dapat diselesaikan dengan mekanisme permintaan maaf dari korban,”terang Fadil. (Budi Herman/ril)

Tags: JampidumKejagung

Baca Juga

Satlantas Polres Pematangsiantar Gelar CFD, Wali Kota Ikut Senam Bersama
Regional

Satlantas Polres Pematangsiantar Gelar CFD, Wali Kota Ikut Senam Bersama

by Presisi-News.co.id
9 Juni 2025 | 09:33 WIB

Pematangsiantar, Presisi-News.co.id |  Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, S.H., M.Kn bersama Ketua TP PKK Ny Liswati Wesly Silalahi mengikuti kegiatan...

Read more
Sebanyak 41 Ekor Sapi Qurban Disdikbud Kota Medan Disalurkan kepada Guru dan Masyarakat
Regional

Sebanyak 41 Ekor Sapi Qurban Disdikbud Kota Medan Disalurkan kepada Guru dan Masyarakat

by Presisi-News.co.id
8 Juni 2025 | 11:36 WIB

Medan, Presisi-News.co.id |  Sebanyak 41 ekor sapi di qurbankan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan pada Hari Raya...

Read more
Liburan Panjang Hari Raya Idul Adha1446 H, Polresta Pati Jamin Keamanan Warga
Regional

Liburan Panjang Hari Raya Idul Adha1446 H, Polresta Pati Jamin Keamanan Warga

by Presisi-News.co.id
7 Juni 2025 | 19:55 WIB

Pati (Jawa Tengah), Presisi-News.co.id | Polresta Pati telah menetapkan status siaga dalam rangka pengamanan libur panjang dan cuti bersama Hari...

Read more
Idul Adha 1446 Hijriyah, Wakil Wali Kota Pematangsiantar Laksanakan Sholat Ied di Mesjid Al Ikhlas Kelurahan Banjar
Regional

Idul Adha 1446 Hijriyah, Wakil Wali Kota Pematangsiantar Laksanakan Sholat Ied di Mesjid Al Ikhlas Kelurahan Banjar

by Presisi-News.co.id
7 Juni 2025 | 19:42 WIB

Pematangsiantar, Presisi-News.co.id | Wakil Wali Kota Pematangsiantar, Herlina bersama masyarakat mengikuti sholat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah /2025 Masehi...

Read more

Berita Terbaru

News

Video Viral di Sukolilo! Polresta Pati Gerak Cepat Amankan Enam Remaja Pembawa Senjata Tajam

9 Juni 2025 | 09:48 WIB
Regional

Satlantas Polres Pematangsiantar Gelar CFD, Wali Kota Ikut Senam Bersama

9 Juni 2025 | 09:33 WIB
Kesehatan

Wali Kota Pematangsiantar Ikut Fun Walk Meriahkan HUT IBI ke-74 Tahun 2025

8 Juni 2025 | 13:00 WIB
Regional

Sebanyak 41 Ekor Sapi Qurban Disdikbud Kota Medan Disalurkan kepada Guru dan Masyarakat

8 Juni 2025 | 11:36 WIB
Regional

Liburan Panjang Hari Raya Idul Adha1446 H, Polresta Pati Jamin Keamanan Warga

7 Juni 2025 | 19:55 WIB
Regional

Idul Adha 1446 Hijriyah, Wakil Wali Kota Pematangsiantar Laksanakan Sholat Ied di Mesjid Al Ikhlas Kelurahan Banjar

7 Juni 2025 | 19:42 WIB
Regional

Keluarga Besar Wesly Silalahi Serahkan 1 Ekor Sapi Qurban ke MUI Pematangsiantar

7 Juni 2025 | 19:28 WIB
Regional

Wali Kota Pematangsiantar Lepas Pawai Takbir Keliling Malam Idul Adha 1446 Hijriyah

7 Juni 2025 | 19:11 WIB
Regional

Wali Kota Pematangsiantar Suport Petarung MMA “Ajai Pasaribu” di Ajang One Pride MMA 87 Bandung

7 Juni 2025 | 18:16 WIB
News

Percobaan Pencurian Motor di Juwana, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa, Diserahkan ke Keluarga

5 Juni 2025 | 10:35 WIB
Regional

Pastikan Kesiapan Anggota dan Kondusivitas Wilayah, Kapolresta Pati Lakukan Safari Kunjungan

4 Juni 2025 | 20:48 WIB
News

Mahasiswa Pati Turun ke Jalan Tolak Kenaikan PBB-P2 250%, Polisi Sigap Amankan Aksi

4 Juni 2025 | 19:44 WIB
  • Disclaimer
  • Etik Pers
  • Etik Media
  • Pedoman
  • Profil
  • Redaksi
  • SOP
  • Tentang Kami

© 2024 PT PRESISI MULTI MEDIA


rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Advertorial
  • Lensa
  • Wisata
  • Pendidikan

© 2024 PT PRESISI MULTI MEDIA


rotasi barak berita hari ini danau toba