Simalungun, PRESISI-NEWS
Sat Reskrim Polres Simalungun melalui Tim Jatanras Polres Simalungun kembali berhasil mengamankan pelaku tindak pidana perjudian jenis tebakan angka, pada hari Jumat (29/07/2022) kemarin, di Jalan Sandang Pangan Ujung, Kelurahan Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP. Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H., membenarkan informasi tersebut, Tim Jatanras berhasil melalukan penangkapan terhadap diduga pelaku tindak pidana perjudian didaerah Kecamatan Bandar.
“Benar Tim Jatanras berhasil melalukan penangkapan terhadap diduga pelaku tindak pidana perjudian didaerah Kecamatan Bandar, Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Ipda Bayu Mahardhika,Strk ” ujar Kasat Reskrim Polres Simalungun tertuang dalam rilis Pers Humas Polres Simalungun, Sabtu (30/07/2022).
Hal senada, Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun, Ipda Bayu Mahardhika, Strk., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di sebuah warung seputaran Jl. Sandang Pangan Kelurahan Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun sering terjadi perjudian angka tebakan.
Diterangkannya, Mendapat informasi tersebut selanjutnya Unit Opsnal Jatanras melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan sekira Pkl.12.00 WIB, Tim melakukan pemeriksaan disalah satu warung sesuai informasi yang disampaikan.