Jakarta, PRESISI-NEWS
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap 2 orang mantan Kepala Cabang Pembantu (Kacapem) Bank DKI Capem Muara Angke dan Bank DKI Capem Permata Hijau dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit pemilikan apartemen (KPA) tunai bertahap kepada mantan Direktur Utama PT Broadbiz, Robby Irwanto, dari tahun 2011 sampai dengan 2017, pada Rabu (13/7/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Imam Rahmat Saputra SH MH dan R PANDU Wardhana SH, menyatakan terdakwa M Taufik dan Joko Pranoto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 39,1 miliar.
JPU meminta majelis hakim menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun dan membayar denda sebesar Rp300.000.000 atau pidana kurungan selama 6 bulan. Selain itu, kedua terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp10 000.
Sementara itu, kepada mantan Direktur Utama PT Broadbiz, Robby Irwanto, JPU meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan Primair.
Robby juga dikenakan membayar denda sebesar Rp750.000.000 atau pidana kurungan selama 6 bulan. Selain itu, Robby Irwanto juga diharuskan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39.151.059.341, dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 tahun. (Buher/red/r)