Jakarta, PRESISI-NEWS
Dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang menyebabkan orang luka pada tubuh korban atasnama Ade Armando sebagaimana yang didakwakan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dalam dakwaan Primair.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, Marcos Iswan Bin M. Ramli, Komar Bin Rajum, Abdul Latif Bin Ajidin, Al Fikri Hidayatullah Bin Djulio Widodo, Dhia Yl Haq Bin Alm. Ikhwan Ali MUhannad Bagja Bin Beny Burhan, berupa pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) Tahun dikurangi seluruhnya dari masa tahanan yang sudah dijalani, dengan perintah para terdakwa tetap ditahan.
Demikian isi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh Ibnu Suud,S.H.,dalam sidang perkara tindak pidana kekerasan yang dialami Ade Armando yang di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/08/2022) kemarin.
Dalam sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim yang di ketuai Dewa Ketut Kartana,S.H.,M.Hum dengan dihadiri Tim penasehat Hukum 6 (enam) orang terdakwa serta 4 (empat) orang saksi.
Adapun agenda dari sidang itu adalah pemeriksaan saksi dan pembacaan tuntutan oleh Penuntut Umum kepada enam orang terdakwa. Dan oleh Penuntut Umum ke-6 (enam ) orang terdakwa dibebankan biaya perkara terhadap masing-masing Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Persidangan berjalan dengan aman dan lancar tanpa kendala berarti. Sementara Majelis Hakim menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) oleh pihak Terdakwa/Penasihat Hukum. (Buher/red/r)