Presisi-News
Sabtu, 14 Juni 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Advertorial
  • Lensa
  • Wisata
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Advertorial
  • Lensa
  • Wisata
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Presisi-News
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Advertorial
  • Lensa
  • Wisata
  • Pendidikan
Home News Regional
JPU Tuntut Masing-masing 2 Tahun Penjara Pelaku Kekerasan Terhadap Ade Armando

JPU Tuntut Masing-masing 2 Tahun Penjara Pelaku Kekerasan Terhadap Ade Armando

by Presisi-News.co.id
25 Agustus 2022 | 00:55 WIB
in Regional
0

Jakarta, PRESISI-NEWS

Dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang menyebabkan orang luka pada tubuh korban atasnama Ade Armando sebagaimana yang didakwakan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dalam dakwaan Primair.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, Marcos Iswan Bin M. Ramli, Komar Bin Rajum, Abdul Latif Bin Ajidin, Al Fikri Hidayatullah Bin Djulio Widodo, Dhia Yl Haq Bin Alm. Ikhwan Ali MUhannad Bagja Bin Beny Burhan, berupa pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) Tahun dikurangi seluruhnya dari masa tahanan yang sudah dijalani, dengan perintah para terdakwa tetap ditahan.

Demikian isi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh Ibnu Suud,S.H.,dalam sidang perkara tindak pidana kekerasan yang dialami Ade Armando yang di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/08/2022) kemarin.

Dalam sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim yang di ketuai Dewa Ketut Kartana,S.H.,M.Hum dengan dihadiri Tim penasehat Hukum 6 (enam) orang terdakwa serta 4 (empat) orang saksi.

Adapun agenda dari sidang itu adalah pemeriksaan saksi dan pembacaan tuntutan oleh Penuntut Umum kepada enam orang terdakwa. Dan oleh Penuntut Umum ke-6 (enam ) orang terdakwa dibebankan biaya perkara terhadap masing-masing Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).

Persidangan berjalan dengan aman dan lancar tanpa kendala berarti. Sementara Majelis Hakim menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) oleh pihak Terdakwa/Penasihat Hukum. (Buher/red/r)

Tags: Ade ArmandoPengadilan Negeri Jakarta Pusat

Baca Juga

Plt Ilegal! Disaksikan Ketua Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan
Regional

Plt Ilegal! Disaksikan Ketua Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan

by Presisi-News.co.id
13 Juni 2025 | 23:35 WIB

Jakarta, Presisi-News.co.id |  Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kongres Bandung, Hendry Ch Bangun (HCB), dan Ketua Umum PWI Kongres...

Read more
Pemko Pematangsiantar Gelar Silaturahmi dan Ramah Tamah dengan Forum Kerukunan Umat Beragama
Regional

Pemko Pematangsiantar Gelar Silaturahmi dan Ramah Tamah dengan Forum Kerukunan Umat Beragama

by Presisi-News.co.id
13 Juni 2025 | 20:58 WIB

Pematangsiantar, Presisi-News.co.id |  Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, S.H., M.Kn menggelar acara Silaturahmi dan Ramah Tamah bersama Forum Kerukunan Umat...

Read more
Wali Kota Pematangsiantar Terima Kunjungan Silaturahmi PD Muhammadiyah Kota Pematangsiantar
Regional

Wali Kota Pematangsiantar Terima Kunjungan Silaturahmi PD Muhammadiyah Kota Pematangsiantar

by Presisi-News.co.id
13 Juni 2025 | 20:45 WIB

Pematangsiantar, Presisi-News.co.id |  Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, S.H., M.Kn siap menyambut dan mendukung Muktamar ke-49 Muhammadiyah dan Aisyiyah Tahun...

Read more
Menyambut HUT Bhayangkara ke- 79 Tahun 2025, Satreskrim Polres Pematangsiantar Berbagi Sembako kepada Masyarakat
Regional

Menyambut HUT Bhayangkara ke- 79 Tahun 2025, Satreskrim Polres Pematangsiantar Berbagi Sembako kepada Masyarakat

by Presisi-News.co.id
12 Juni 2025 | 13:13 WIB

Pematangsiantar, Presisi-News.co.id | Sebagaimana Slogan, "Polri Untuk Masyarakat", Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) membagikan Bantuan sosial (Bansos) kepada...

Read more

Berita Terbaru

Regional

Plt Ilegal! Disaksikan Ketua Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan

13 Juni 2025 | 23:35 WIB
Regional

Pemko Pematangsiantar Gelar Silaturahmi dan Ramah Tamah dengan Forum Kerukunan Umat Beragama

13 Juni 2025 | 20:58 WIB
Regional

Wali Kota Pematangsiantar Terima Kunjungan Silaturahmi PD Muhammadiyah Kota Pematangsiantar

13 Juni 2025 | 20:45 WIB
Regional

Menyambut HUT Bhayangkara ke- 79 Tahun 2025, Satreskrim Polres Pematangsiantar Berbagi Sembako kepada Masyarakat

12 Juni 2025 | 13:13 WIB
Regional

Datang dan Saksikan!! Polresta Pati Gelar Turnamen Sepak Bola Kapolresta Pati Cup ke-II HUT Bhayangkara Polri Ke-79

11 Juni 2025 | 22:05 WIB
Regional

Polisi Tangkap Pria Bersenjata Tajam dan Mengaku Anggota Kostrad Usai Serang Petugas Lalu Lintas di Kendal

11 Juni 2025 | 21:58 WIB
Regional

Sekda Kota Pematangsiantar Hadiri Sertijab Danyon 122/ Tombak Sakti

11 Juni 2025 | 21:41 WIB
News

Video Viral di Sukolilo! Polresta Pati Gerak Cepat Amankan Enam Remaja Pembawa Senjata Tajam

9 Juni 2025 | 09:48 WIB
Regional

Satlantas Polres Pematangsiantar Gelar CFD, Wali Kota Ikut Senam Bersama

9 Juni 2025 | 09:33 WIB
Kesehatan

Wali Kota Pematangsiantar Ikut Fun Walk Meriahkan HUT IBI ke-74 Tahun 2025

8 Juni 2025 | 13:00 WIB
Regional

Sebanyak 41 Ekor Sapi Qurban Disdikbud Kota Medan Disalurkan kepada Guru dan Masyarakat

8 Juni 2025 | 11:36 WIB
Regional

Liburan Panjang Hari Raya Idul Adha1446 H, Polresta Pati Jamin Keamanan Warga

7 Juni 2025 | 19:55 WIB
  • Disclaimer
  • Etik Pers
  • Etik Media
  • Pedoman
  • Profil
  • Redaksi
  • SOP
  • Tentang Kami

© 2024 PT PRESISI MULTI MEDIA


rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Advertorial
  • Lensa
  • Wisata
  • Pendidikan

© 2024 PT PRESISI MULTI MEDIA


rotasi barak berita hari ini danau toba