Jakarta, PRESISI-NEWS
Kabareskrim Polri Komjen Agus Ardianto meminta Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan gelar perkara kasus korban begal ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu dikemukannya dihadapan awak media pada Jum’at (15/04/22).
Menurut Kabareskrim, gelar perkara tersebut juga harus menghadirkan pihak Kejaksaan, Tokoh Masyarakat dan Agama untuk menyaksikan dan memberikan masukan bagi Polda NTB.
“Saran saya kepada Kapolda NTB untuk mengundang gelar perkara yang terjadi dengan pihak Kejaksaan, Tokoh Masyarakat dan Agama di sana, sekaligus minta saran masukan, layak atau tidaknya perkara ini dilakukan proses hukum,” ujarnya.
Menurut Agus, legitimasi masyarakat sangat penting bagi Polda NTB untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.
“(Koordinasi) sudah, Kapolda NTB sudah mengambil langkah. Binmas Polri salah satu keberhasilan tugasnya adalah masyarakat memiliki kemampuan daya cegah, daya tangkal dan daya lawan terhadap pelaku kejahatan. Kejadian tersebut salah satu bentuknya,” jelasnya.