Untuk dikatahui, jajaran Satreskrim Polres Lombok Tengah menetapkan korban begal berinisial S (34) menjadi tersangka.
Ditetapkannya S sebagai tersangka karena diduga membunuh dua orang begal di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu pekan lalu.
Wakil Kepala Polres Lombok Tengah, Komisaris Polisi Ketut Tamiana menjelaskan, S ditetapkan sebagai tersangka setelah mereka melakukan pemeriksaan terhadap saksi. (Budi Herman/red/ril)