Dengan dipimpinnya Korps Brimob oleh pati bintang 3 dan penambahan jabatan lainnya, diharapkan peran Brimob dapat terus siap dalam menjaga persatuan Indonesia.
“Karena Brimob satuan elite Polri. Kita ketahui peran Brimob dalam menjaga persatuan kesatuan dan juga menjaga keamanan NKRI ini sangat besar,” pungkasnya.
Baca Juga:
– Mulai Tanggal 13-26 Juni, Polisi Gelar Operasi Patuh 2022
– Rakornis Bareskrim, Mahfud MD : Jangan Ganggu Independensi Polri
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2022. Peraturan tersebut merupakan perubahan dari Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Salah satu yang diubah dalam Perpres terbaru ialah terkait pejabat Dankorbrimob. Dalam Perpres yang ditandatangani Jokowi pada 7 April 2022 itu, Dankorbrimob dijabat oleh perwira tinggi Polri bintang 3 atau berpangkat Komjen. Jabatan ini sebelumnya diduduki oleh perwira tinggi Polri bintang 2 alias Irjen. (Budi Herman/r)
.