Jakarta, PRESISI-NEWS
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Tipidsus Kejati) DKI Jakarta mulai melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di PT PGAS Solution.
Hal tersebut setelah Kejati DKI Jakarta menaikan status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan dalam kasus dugaan korupsi PT PGAS Solution.
“Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah meningkatkan status penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada PT. PGAS Solution dalam pembelian dan sewa alat pembuatan sumur Geothermal di Sabang Aceh pada tahun 2018 ke tahap penyidikan,” kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangannya, Rabu (22/06/2022).
Ia mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi tersebut berawal pada 2018 PT PGAS Solution memperoleh pekerjaan pembelian dan sewa alat (blow out preventer) untuk kebutuhan pembuatan sumur Geothermal di Sabang, Aceh dari PT TAK.
Kemudian untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, PT PGAS Solution menerbitkan Purchase Order (order pembelian) kepada PT ANT sebagai penyedia alat dengan nilai pembelian sebesar Rp 22.022.784.300, (Rp 22 miliar lebih).
“Sedangkan untuk pekerjaan sewa alat dengan nilai anggaran sebesar Rp 9.7 miliar lebih,” ucap Ashari.