Sehingga total keseluruhan pekerjaan itu anggarannya sebesar Rp. 31.724.784.300,00, (Rp 31 miliar lebih.
“Padahal PT PGAS Solution mengetahui bahwa PT ANT tidak memiliki ketersediaan alat pembuatan sumur Geothermal tersebut,” tuturnya.
Selain itu, kata lanjut Ashari, dalam pelaksanaannya, PT ANT tidak pernah menyerahkan alat pembuatan sumur geothermal. Bahkan juga tidak pernah menyerahkan alat yang telah disewa kepada PT PGAS Solution.
“Akan tetapi PT PGAS Solution seolah-olah sudah menerima penyerahan alat pembuatan sumur Geothermal dan sewa alat tersebut dari PT. ANT,” ujar Ashari.
Namun, pada kenyataannya, tidak ada penyerahan alat pembuatan sumur tersebut. Untuk mengelabui, kemudian dibuat Berita Acara Serah Terima barang fiktif.
Sementara, PT PGAS Solution telah melakukan pembayaran kepada PT ANT sejumlah Rp. 31 miliar lebih.
“Dan sejumlah uang pembayaran tersebut oleh PT ANT diserahkan kepada PT TAK. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 31.724.784.300,00 (Rp 31 miliar lebih). (Buher/r)