Jakarta, PRESISI-NEWS
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar persidangan terhadap terdakwa Edy Mulyadi, Selasa (23/08/2022) pagi.
Persidangan yang diketuai oleh Adeng Abdul Kohar SH MH itu beragendakan meminta keterangan dari dua orang ahli yang dihadirkan oleh pihak penasihat hukum terdakwa. Tim Penuntut Umum yang dipimpin oleh Tedhy Widodo, SH MH turut hadir mendengarkan kesaksian yang dihadirkan penasihat hukum dari Edy Mulyadi.
Adapun 2 ahli tersebut adalah Prof Dr Aceng Ruhendi Saefullah M.Hum (Analisis Linguistik Forensik) dan Rocky Gerung.
Dalam kesaksiannya, Prof Dr Aceng Ruhendi Saefullah M.Hum berpandangan bahwa perkara yang menjerat Terdakwa Edy Mulyadi itu dapat diselesaikan melalui mekanisme sidang kode etik jurnalis.
Sebagaimana diketahui, Edy Mulyadi didakwa atas perkara tindak pidana penyampaian berita bohong, ujaran kebencian yang menimbulkan keonaran di masyarakat, dan penyalahgunaan atau penodaan suatu kelompok masyarakat berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Majelis Hakim menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada hari Kamis, 25 Agustus 2022, dengan agenda Pemeriksaan Saksi yang akan dihadirkan oleh Penuntut Umum. (Buher/r)