Pematang Siantar, PRESISI-NEWS |
Kepolisian Sektor (Polsek) Siantar Martoba Polres Pematang Siantar mengambil sikap penyelesaian masalah melalui mediasi tanpa proses hukum peradilan atau Restorasi Justice (RJ) dalam menangani kasus Pencurian pasal 363 KUHP, bertempat di ruang pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba, Senin (04/09/2023) kemarin.
Penyelesaian masalah dengan RJ ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Ipda Sahat Sinaga, S.H., sesuai adanya Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/ B / 131 / IX /2023/SPK/POLSEK SIANTAR MARTOBA/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA, menyebutkan bahwa kasus pencurian terjadi di rumah korban bernama, Eka Solfia Saragih, Jalan Mawar Perum Kasper, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, hari Selasa (02/09/2023) malam sekira pukul 23.00 WIB.
Akibat kejadian itu korban kehilangan barang-barang berupa 1 buah ambal warna biru, 1 buah tas samping warna coklat, 1 buah switer warna kuning, 1 buah senter warna putih, 1 buah speker aktif warna hitam, 1 buah baju kemeja warna merah, 1 buah setrika merk philips, 1 buah tape recorder, 1 buah baju dan celana dan 24 biji taperware
Menerima laporan pengaduan korban, Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba gerak cepat mengamankan empat orang terduga pelaku masing-masing berinisial AP alias Aseng, DST alias Oli dan MR.
Setelah dilakukan mediasi antara korban dan para terduga pelaku sepakat menyelesaikan permasalahan itu secara kekeluargaan. Para terduga pelaku meminta maaf kepada pelapor dan korban juga sudah memaafkan perbuatan para pelaku.
“Korban dan terduga pelaku sepakat untuk menyelesaikan permasalahan intu secara kekeluargaan,” terang Ipda. Sahat Sinaga melalui rilis pers Humas Polres Pematang Siantar, Selasa (05/09/2023).
Dijelaskan, selanjutnya korban membuat permohonan pencabutan laporan atau pengaduan serta membuat surat pernyataan kedua belah pihak sepakat berdamai dan sepakat agar perkaranya tidak diproses lanjut serta keluarga para terduga pelaku sebagai penjamin telah menandatangi surat jaminan.
“korban membuat permohonan pencabutan laporan atau pengaduan serta membuat surat pernyataan dari kedua belah pihak yang sepakat untuk berdamai.” pungkasnya
Adanya kesepakatan perdamaian secara kekeluargaan itu maka Kapolsek Siantar Martoba Iptu. Riswan, S.H., melalui Kanit Reskrim Ipda. Sahat Sinaga menyelesaikan kasus pencurian itu melalui Restorasi Justice. (Jose)