Jakarta,PRESISI-NEWS.com
Remaja putri berinisial AG, kekasih Mario Dandy Satriyo atau MDS (20) dijadwalkan akan diperiksa oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (08/03/2023).
Pemeriksaan itu berkaitan dengan kasus penganiayaan terhadap David Latumahina atau David Ozora atau David (17), seorang putra pengurus GP Ansor pusat.
“Iya (pemeriksaan AG). Rencananya pukul 10.00 WIB,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (08/03/2023).
AG sendiri akan diperiksa di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan perdana yang akan dijalani AG setelah ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum atau pelaku di kasus penganiayaan David.
Diberitakan sebelumnya Polda Metro Jaya meningkatkan status AG, pacar Mario Dandy Satriyo atau MDS (20) dalam kasus penganiayaan terhadap David. Status AG yang sebelumnya anak berhadapan dengan hukum ditingkatkan menjadi anak berkonflik dengan hukum atau pelaku. Polda Metro enggan menyebut AG sebagai tersangka karena AG masih di bawah umur.
Oleh penyidik anak berkonflik AG dikenakan Pasal 76 C juncto Pasal 80 Undang-undang perlindungan anak dan atau Pasal 355 ayat (1) juncto 56 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP.
Kasus penganiyaan ini diduga diawali dari AG yang mengadukan David, anak dari pengurus GP Ansor pusat ke Mario Dandy Satriyo atau MDS karena merasa ada tindakan tidak menyenangkan yang dilakukan David kepadanya. AG sendiri juga ikut bersama Mario dan Shane saat menemui David.
(lex)