Jakarta, PRESISI-NEWS
Mengaku mendapatkan keuntungan Rp 20 juta per bulan untuk konten pornografi yang dijual Selebgram Gusti Ayu Dewanti alias Dea (24) di situs OnlyFans.
Dea juga mengakui sudah mendistribusikan konten porno sejak setahun lalu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, dalam keterangan Persnya di Jakarta, Selasa (29/03/2022).
Dirreskrimsus masih melakukan penelusuran terhadap kemungkinan adanya situs lain yang digunakan untuk menjual konten pornografi.
“Konten ini sedang kami dalami, dan kami sudah menetapkan Dea sebagai tersangka.”” kata Auliansyah
Menurut Auliansyah, Dea mengaku hanya menyebarkan ke situs OnlyFans. Namun guna melengkapi keterangannya, penyidik Ditreskrimsus juga akan memeriksa lawan main Dea OnlyFans dalam video porno tersebut. Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat pasal pornografi. (Budi/ril)