Jakarta, PRESISI-NEWS
Nota Kesepakatan terjalin antara BPJS Tenaga Kerja Kantor Cabang Tanggerang ,Batu Ceper dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/06/2022) kemarin.
Adapun isi dari nota kesepakatan tersebut adalah perjanjian kerja sama yang meliputi pelaksanaan penegakan hukum, pemberian bantuan hukum dan pertimbangan hukum atau legal opinion, pendampingan hukum (legal asistent) serta memberikan pelayanan hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Baca Juga:
Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat Audensi ke Kejari, Bahas ini..
Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama itu secara langsung dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tangerang Batu Ceper, Alpian dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto,SH.,MH.
Selanjutnya, dilakukan penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sebagai upaya penyelesaian masalah. (Buher/r)